Pencuri Kayu Hutan Kepergok Sa’at Muat Hasil Curian

GUNUNGKIDUL, Cybernewsnasional.com – Kian marak kasus pencurian di wilayah Gunungkidul, kini terjadi dugaan tindak pidana pencurian Kayu Hutan. Di kawasan Hutan Petak 149 Resort Pengelolaan Hutan ( RPH ) Giring, Kapanewon Palihan, Kabupaten Gunungkidul. Sabtu ( 08/05/2021 ) pukul 21.00 WIB.

Kejadian ini diketahui pertama kali oleh Samido (55) warga Dusun Singkil RT 03/02, Kelurahan Giring, Kapanewon Palihan, Kabupaten Gunungkidul, yang saat itu bersama kedua rekannya yakni, Gandris (26) dan Danang Dwi Saputra (25) sedang melaksanakan patroli hutan. Pada hari Sabtu ( 08/05/2021 ) sekira pukul 19.00 WIB. Dan hanya berselang waktu 2 jam, tepatnya sekitar pukul 21.00 malam terdengar suara Gergaji, selanjutnya pelapor bersama ke dua saksi mendekat ke sumber suara untuk memastikan. Ternyata benar ada pelaku yang menebang pohon.

Petugas memeriksa barang bukti pohon jenis Sono Brit yang berhasil dicuri

“Setelah mengetahui hal tersebut, kami tidak langsung menangkapnya ,kita menunggu hingga potongan kayu tersebut di muat ke dalam mobil. “ujar Samido.

Kemudian pada hari Minggu ( 09/05/2021 ) sekira pukul 01.00 WIB datang kendaraan roda empat Daihatsu Granmax warna putih dengan nomor polisi AB 8694 DU mendekat ke lokasi penebangan, dan terlihat dari tempat pengintaian petugas kehutanan, pelaku sedang memuat potongan kayu ke dalam mobil. Setelah memuat satu potong kayu, kemudian Pelapor bersama Saksi mendekat untuk menyergap pelaku. Namun mereka berhasil melarikan diri.

“Para pelaku ini mengetahui kami dan langsung masuk ke dalam mobil untuk melarikan diri, namun mobil yang di gunakan oleh pelaku terperosok di ladang berbatu, lalu mereka keluar mobil dan melarikan diri ke dalam hutan. “imbuh Saksi.

Akibat dari kejadian ini kerugian yaitu 1 (satu) pohon jenis Sono Brit yang diperkirakan sekitar harga Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) dan sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Palihan. Minggu ( 09/05/2021 ) sekitar pukul 02.00 WIB.

Mendapat laporan tersebut , Pihak Polsek Palihan mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) untuk mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan dari saksi. Di dapatkan barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 ( satu ) unit kendaraan bermotor Daihatsu Grandmax warna putih dengan nopol AB 8694 DU, 2 ( dua ) buah Gergaji Drenges, 6 ( enam ) potong kayu Sono Brit, dan 1 ( satu ) lembar Terpal warna biru.

“Berdasarkan keterangan yang kita peroleh dari saksi – saksi di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), dugaan kami sementara pelaku berjumlah lebih dari 2 ( dua ) orang dan kasus ini masih dalam penyelidikan kami. “tutup pihak Polsek Palihan. (Tanto).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.