OP Priok Sosialisasikan 2 Peraturan Tentang Pelayanan Penumpang dan Standar Layanan Informasi

Jakarta, Cybernewsnasional.com – Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok mensosialisasikan 2 Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok terbaru yakni Peraturan Nomor HK.206/1/20/OP-TPK-23 tentang Pelayanan Penumpang Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok dan Peraturan Nomor HK.206/2/18/OP.TPK-23 tentang Standar Layanan Teknologi Informasi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Kantor OP Utama Tanjung Priok Ir Subagiyo MM tersebut, dilaksanakan di Grand Orchardz, Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Para peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini antara lain perwakilan dari Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Hubla, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok,  Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, PT Pelni Tanjung Priok, para Operator Terminal, para Perusahaan Pelayaran serta para perwakilan dari asosiasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam sambutannya, Kepala OP Tanjung Priok Subagiyo menyampaikan kondisi Pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini diperlukan untuk dilakukan pengukuran kegiatan di pelabuhan.

“Sebuah pelabuhan dikatakan memiliki tingkat pelayanan yang baik jika waktu yang diperlukan untuk bongkar dan muat barang lebih singkat dari jadwal yang diberikan sehingga tidak mengganggu jadwal kapal-kapal lain yang akan berlabuh. Untuk mengetahui kinerja pelayanan dari suatu pelabuhan, perlu dilakukan suatu pengukuran semua kegiatan pelabuhan agar diperoleh suatu ukuran produk jasa semua komponen yaitu Kinerja Operasional Pelabuhan,” ujar Subagiyo saat memberikan sambutan.

Subagiyo mengatakan, OP Utama Tanjung Priok memiliki peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain penumpang, OP juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin kelancaran arus barang dan efektifitas kinerja operasional di pelabuhan.

“OP wajib menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi yang handal, terpadu, user friendly, dan auditable. Oleh karena itu, maka dirasa perlu untuk menetapkan standar layanan teknologi informasi sebagai pedoman layanan teknologi informasi di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya.

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan OP Utama Tanjung Priok, Moedji Widodo ST MT yang membahas mengenai peraturan tentang Pelayanan Penumpang di Terminal Nusantara Pura, Tanjung Priok dan Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan OP Utama Tanjung Priok, Arf Maulana Hasan SSos yang membahas tentang Standar Layanan Teknologi Informasi di Pelabuhan Tanjung Priok. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.