Merasa Dibohongi, Management Sindang Permai Residence Segera Dilaporkan Ke Polisi

Tangerang, cybernewsnasional– Berniat ingin memiliki rumah huni idaman
hanya isapan jempol belaka

Hal itu bermula saat Ristina (konsumen) mengajukan kredit pemilikan rumah yang ditawarkan
Sindang permai Residence yang beralamat di Jalan Raya Sindang Jaya Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang pada 2021 lalu.

Ristina yang sepakat dengan tawaran pihak Sindang Permai dengan uang muka sebesar 49.750,000. All In sesuai Brosur yang ditawarkan dengan cara diangsur.
Untuk angsuran perbulan dikenakan dikisaran kurang lebih 3,000,000 rupiah

Namun setelah uang muka dilunasi
Ristina merasa sangat kecewa dengan fasilitas yang diberikan pihak Sindang Jaya. Pasalnya Unit yang akan dihuninya belum dialiri listrik dan air. Ironisnya lagi Ristina harus mengeluarkan uang kembali sebesar 30.000,000 rupiah. Dan angsuran yang dijanjikan kurang lebih tiga juta rupiah ternyata menjadi empat(4) juta rupiah.

Karena tidak sesuai kesepakatan awal, Ristina menggagalkan rencananya untuk KPR dan menarik uangnya kembali.

Namun hingga kini pihak Sindang Jaya Residence tak kunjung mengembalikan uang konsumen.

Melalui kuasa hukumnya Triono SH,MH dalam waktu dekat akan melaporkan pihak Sindang Jaya ke Polisi.

“Kita sudah layangkan Somasi dua kali, dan pihak Sindang Permai Residence melalui Heru Purwanto datang ke Kantor kami pada hari selasa 22 November 2022 dan dia berjanji dalam waktu seminggu mau dikembalikan. Namun sampai saat ini itikad baik itu tidak ada.
Rencananya kami akan buat laporan ke Polresta Tangerang,” tegasnya.

Di tempat terpisah saat dikonfirmasi melalui whasapp nya Heru Purwanto mengatakan pihaknya akan segera mengembalikan uang konsumen. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.