Lurah Camat Ngotot Pemekaran RW, Warga Yakin Pemekaran Cacat Hukum

Jakarta, MCNN.Com – Pemecahan RW 07 di kawasan Pantai Indah Kapuk ( PIK ) terus bergulir. Masing – masing pihak yang diduga bersengketa saling claim terhadap penerapan Peraturan Gubernur No. 171 tahun 2016.

Lurah Kapuk Muara memberikan alasan bahwa pihak kelurahan sudah melaksanakan Peraturan Gubernur ( Pergub ) terutama pasal 14 ayat 1, 2, 3 dan pasal 15.

Hal lain menurut Jason pemecahan RW bertujuan memudahkan prores pelayanan ke.masyarakat.

Jason pun menambahkan rencana pemekaran wilayah tersebut sudah dibahas oleh warga bersama pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu.

” Pemekaran sudah lama di bahas lama namun, baru sejak 2019 dibicarakan secara intensif.

“Kami hanya memproses sesuai permohonan warga,” katanya, ” .

Hal itu kembali mendapatkan bantahan dari tokoh RW 07 kelurahan Kapuk Muara, Wisnu W Petalolo

Wisnu mengatakan bahawa dirinya sebagai warga RW 07 tidak anti pemecahan, hanya prosesnya harus benar dan berdasarkan aturan.

Selanjutnya Wisnu menambahkan bahwa pertemuan warga RT08/RW07 terkait usulan pemekaran RW berlangsung 26 Agustus 2020 jam 11.00. (Arsip Terlampir) bukan seperti claim Lurah bahwa usulan sejak 2019 atau bahkan sepuluh tahun yang lalu.

Untuk lebih jelasnya inilah press release Wisnu W Petalolo yang di terima awak mesia MCNN.Com.

Pemekaran RW 07 Kapuk Muara tidak sesuai aturan karena Pergub 171/2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, mensyaratkan sebagai berikut

A. Pasal 5 :
Syarat Pembentukan RT/RW, sbb :
– Setiap RT terdiri dari paling sedikit 80 (delapan puluh) Kepala Keluarga dan paling banyak 160 (seratus enampuluh) Kepala Keluarga)

– Setiap RW terdiri dari paling sedikit 8 (delapan) RT dan paling banyak 16 (enambelas) RT

B. Pasal 9 (3) :
Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah.

C. Pasal 14 (1) :
Pembentukan, pemecahan atau penggabungan dan penghapusan RT dan/atau RW ditetapkan Lurah dengan Keputusan Lurah.

Kita kembali ke Pasal lebih awal tentang penjelasan definisi-definisi.

D. Pasal 1 (16) :
RW adalah bagian dari wilayah kerja Lurah yang merupakan lembaga yang dibentuk melalui Musyawarah RW.

E. Pasal 1 (21) :
Musyawarah RW adalah kegiatan Musyawarah Mufakat yang terdiri dari pengurus RW dan Pengurus RT ditambah paling sedikit 3 (tiga) orang tokoh masyarakat masing-masing RT yang dipilih dalam musyawarah RT.

Pergub 171/2016 adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dikutip satu pasal saja untuk pembenaran.

Dengan demikian kami simpulkan bahwa keputusan Lurah Kapuk Muara tidak sesuai dengan peraturan / ketentuan yang ada serta Pedoman & Edaran dari Pemda DKI Jakarta, sebagai berikut :

1. Pergub 171/2016
Tentang Pedoman RT/RW

2. Pergub 33/2020
Tentang Pandemi dan PSBB,

3. Surat Edaran Sekda DKI Jakarta
51/SE/2020
Tentang Penangguhan pemilihan pengurus RT/RW pada masa PSBB

Menaggapi masalah tersebut camat Penjaringan Depika belum pernah menanggapi masalah ini secara terbuka, beliau hanya mengatakan bahwa hal itu sudah terjadwal oleh Lurah setempat.

Sebelumnya Wagub  Riza Patria pun bejanji akan segera minindak oknum.yang bermain dalam proses pemecahan RW di Pantai Indah Kapuk ( PIK )

” Kami akan menindak tegas siapa.saja yang bermain dan melanggar aturan ini, “jelasnya* ( Apen)

Loading

1 thoughts on “Lurah Camat Ngotot Pemekaran RW, Warga Yakin Pemekaran Cacat Hukum

  1. waduh koq bisa begitu yah. semoga media update terus secara profesional dan transparan biar bisa tau perkembangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.