TANGERANG, MCNN – Rasa kecewa yang mendalam dirasakan oleh Buruh Kota Tangerang, setelah Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Tahun 2021, sebesar 62 Ribu, yang dianggap tidak sesuai harapan buruh. Jum’at (20/11/2020) malam.
H.Rd. Sugandi.SH., Sekjend Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Tangerang, merasa kecewa berat, menyikapi keputusan Wahidin Halim yang menetapkan UMK, jauh dari harapan buruh.
“62 Ribu cukup untuk apa, bagiamana mau sejahtera, kita semakin jauh tertinggal oleh buruh DKI, harus kita tolak keputusan yang sangat tidak berpihak terhadap Buruh ini.”tegas H.Gandi.
Dirinya juga sebelumnya berharap paling tidak kenaikan UMK Kota Tangerang bisa sama dengan DKI, tapi faktanya jauh di bawah DKI yang sudah lebih dahulu menetapkan UMP naik sebesar 148 Ribu Rupiah.
Ditempat terpisah, Dedi Sudarajat.SH.MH.MM., Ketua DPD K.SPSI Provinsi Banten, yang juga menjabat sebagai Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), ketika diminta tanggapannya oleh Media Cyber News Nasional (MCNN), dirinya juga menyampaikan kekecewannya.
“Jelas kami menolak…kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh elemen buruh, khususnya yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu, untuk menentukan langkah aksi selanjutnya.”tegas Dedi.
Ketika Awak Media mencoba meminta tanggapan pengurus Asosiasi Penguasa Indonesia (APINDO) terkait kenaikan UMK, tapi sayang tidak bisa dihubungi dan Hand Phonenya (HP) sedang tidak aktif. (Angga).