Langgar PPKM Darurat, Muda-mudi Anggota Klub Motor dan Anak Band Diamankan Polisi

Sekelompok Muda-mudi Anggota Klub Motor dan Pemain Musik pelanggar PPKM Darurat diamankan Anggota Kepolisian di Mapolsek Karawaci.

 

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Puluhan orang yang tergabung dalam klub motor yang tengah asik nongkrong diamankan pihak Polres Metro Tangerang Kota Kepolisian Sektor Karawaci lantaran melanggar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Muda-mudi yang sebagian besar berasal dari luar Kota Tangerang ini terjaring operasi gabungan (tiga pilar) saat patroli di depan sebuah ruko di jalan Teuku Umar Kecamatan Karawaci, pada Sabtu (10/7/2021) malam.

Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan semuanya langsung digiring ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan pendataan.

“Kendaraan roda dua sebanyak 18 unit berikut pemilik kita bawa ke polsek dan dilakukan penilangan sebagai efek jera, agar tidak melakukan kegiatan yang sama selama penerapan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang saat ini tengah mengalami peningkatan,” ujarnya.

Tidak hanya pembinaan dan sanksi tilang, muda mudi yang rata-rata berasal dari Provinsi DKI Jakarta tersebut tidak diperbolehkan pulang sebelum dijemput pihak keluarga masing-masing.

“Semuanya tidak diperbolehkan pulang sebelum orang tua masing-masing datang menjemput dan membuat surat perjanjian,” tegasnya.

Selain klub motor, pihaknya juga mengamankan pengunjung dan pemilik studio musik di jalan Merdeka lantaran masih buka melewati jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami bersama tiga pilar juga mengamankan pengunjung serta pemilik salah satu studio musik yang melewati jam operasional dengan menyita peralatan musik yang tengah digunakan,” tambahnya.

Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk membantu langkah pemerintah untuk menyetop laju penularan virus corona, yang belakangan terus alami kenaikan warga yang terpapar.

“Untuk itu, kami meminta kerja sama masyarakat dalam menyukseskan aturan dalam PPKM Darurat ini untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas,” imbuhnya. (Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.