Langgar Aturan dan Rusak Keindahan, Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan Atribut Kampanye

Petugas Satpol PP Kota Tangerang mencopot APK di jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan atribut alat peraga kampanye (APK) paras peserta Pemilu yang terpasang liar karena dianggap melanggar aturan secara serentak di 8 kecamatan, Jumat (14/12/2023) pagi.

Ke-8 kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Karawaci, Tangerang, Pinang, Cipondoh, Larangan, Karang Tengah, Ciledug dan Cibodas.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, penertiban APK liar alias yang melanggar ketentuan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Panwaslu masing-masing kecamatan dengan menggandeng Satpol PP dan Trantib kecamatan.

“Hari ini penertiban dilakukan serentak di delapan kecamatan tersebut,” kata Komarullah.

Menurutnya, jenis APK yang ditertibkan tersebut pun beragam. Mulai dari banner, spanduk, poster, bendera, umbul-umbul dan lainnya.

Komarullah memastikan penertiban APK liar ini akan terus dilakukan di wilayah lainnya. “Besok, hari Sabtu (15/12/2023) penertiban dilakukan di 5 kecamatan,” ucapnya.

Penertiban APK liar ini, lanjut Komarullah, sesuai yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye.

Diketahui, dalam Pasal 70 dan 71 PKPU tersebut, disebutkan sejumlah tempat umum yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, seperti rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan antara lain di gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Selain itu, alat peraga kampanye juga tak boleh dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Bahkan larangan pemanfaatan tempat-tempat umum tersebut juga dilarang memasang pada halaman, dinding, maupun pagar.

Pemasangan APK liar ini pun dinilai melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang, karena merusak pemandangan Kota.

Tertulis dalam PERDA Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam pasal 25 dan 73

Pasal 73

(1) Setiap orang dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, menara telekomunikasi dan tempat umum lainnya.

Pasal 25

(1) Setiap orang dilarang :
a. Mengotori dan/atau merusak jalan, trotoar, jalur hijau, taman, perlengkapan jalan serta fasilitas umum lainnya.

d. Menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda- benda di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya.

g. Menempelkan selembaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu penerangan jalan, taman-taman rekreasi, telepon umum dan pipa-pipa air. (Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.