Hasil Pileg DPRD Kota Tangerang Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Perhitungan Rekapitulasi hasil suara tingkat Kota Tangerang. (Foto Supriyadi Ups)

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPRD tingkat dua pada pemilu yang digelar bulan Februari 2024 di Kota Tangerang digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Dua partai peserta pemilu menggugat hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan calon legislatif DPRD Kota Tangerang.

Menurut keterangan yang didapat oleh Cybernewsnasional.com gugatan salahsatunya dilakukan oleh partai Demokrat terkait dugaan penggelembungan suara oleh salahsatu partai peserta pemilu di daerah pemilihan 1 yang meliputi wilayah kecamatan Tangerang dan Karawaci.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya kini bersiap guna menghadapi sidang gugatan tersebut.

“Kita lagi siapkan untuk mempersiapkan di MK untuk memberi keterangan,” terang Komarullah, Senin (22/04/2024).

Selain Partai Demokrat, menurut Komarullah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga turut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang meliputi wilayah Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan.

“PPP di Dapil 4, gugatan yang sama (dugaan penggelembungan suara),” terangnya.

Belum diketahui kapan jadwal sidang perdana gugatan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Legislatif di Kota Tangerang itu digelar. (Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.