Kisruh Pembetonan Jalan Di Kedung Waringin Akibat Tertutupnya Informasi Publik

Bekasi, MCNN.Com – Kekisruhan hampir saya terjadi antara salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat dengan beberapa warga di desa Waringinjaya Kedung Waringin ketika proses betonisasi. Hal ini sebabkan oleh tidak transparanya proses pengerjaan sehingga menimbulkan friksi dugaan kesalahan prosedur.

Ketua LSM Pejuang Siliwangi,Ahmad mengatakan, bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengontrol proses penganggaran dan pembangunan yang menggunakan anggaran Negata baik pusat maupun daerah.

” Baguslah ada perbaikan sarana jalan buat masyarakat, tapi harus benar pelaksanaanya, ada keterbukaan anggaran dan juga keterbukaan masalah pengerjaanya, ” katanya ( 12/12/2020).

Ahmad pun menambahkan, ” Pemborong harus menjalankan rujukan teknis pengerjaan yang biasanya terpampang pada papan proyek, ” tambahnya.

Sementara itu Hendro salah satu ketua RW setempat mengatakan bahwa kami ( warga -red) senang ada perbaikan jalan tapi Ia menekankan agar pengerjaan sesuai dengan ketentuan yang benar.

” Masalah kekisruhan antar salah satu LSM dengan warga sudah selesai itu hanya salah paham saja, yang paling penting adalah pengawasan oleh konsultan dan PPK juga harus ada, masa pengerjaan malam hari tanpa pengawasan nantikan bermasalah, ” jelasnya ( 13/12/2020).

Sayang ketika dimintai keterangan kepala bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Bekasi, Beni Saputra perihal E – Catalogue dan keterbukaan masalah pengadaan barang dan jasa beliau belum bisa dikonfirmasi.

Menurut informasi yang diterima wartawan MCNN.Com bahwasanya semua material yang digunakan pada proses betonisasi dikoordinir oleh Kepala Bagian penyedian barang dan jasa Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan bisa diakses melalui E – Catalogue.

Ahli hukum Tata Negara Sabarudin, SH mengatakan bahwa semua pejabat publik harus memberikan hak – hak masyarakat dalam mengakses informasi penganggaran yang diatur dalam perundangan yang berlaku di Indonesia sebab itu adalah bagian dari hak warga negara.

” Coba buka Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, jangan membelenggu masyarakat seolaj olah masyarakat semuanya tidal tahu apa – apa,” pungkasnya.* ( Apen)

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.