Keterbukaan Anggaran Adalah Hak Warga Pengecoran Jalan Di TPI Melengkapi Kisruh Proyek Pemkab Bekasi

Bekasi, MCNN.Com – Belum lagi reda dugaan mark up anggaran pengerjaan toilet yang menghabiskan milyaran rupiah dikabupaten Bekasi, warga kembali dikejutkan dengan dugaan proyek pengecoran yang diduga melanggar teknis pengerjaan atau Standar Operating Procedure (SOP).

Dugaan kesalahan prosedur terhadap proses pengecoran jalan terjadi di perumahan TPI Desa Waringinjaya kecamatan Kedungwaringin Bekasi.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Pejuang Siliwangi Kabupaten Bekasi.

” Pengerjaan nyaris tidak ada pengawasan baik dari konsultan maupun PPK, ketebalan objek jalan yang akan di cor pun tidak sesuai dengan ketebalan yang sudah ditentukan seharusnya ada papan keterangan ( papam proyek -red) mengenai sebuah pekerjaan pemerintah, sebab ini kan bagian dari keterbukaan administrasi dan penganggara untuk publik, “jelas Akhmad ( 12/12/2020)

Akhmad pun menambahkan bahwa pengerjaan pengecoran dilaksanakan dimalam hari tanpa penerangan ini juga melanggar dari K3 dalam pekerjaan.

Sayang ketika diminta konfirmasi, tim pelaksana pengerjaan proyek pengecoran tersebut tidak berkenan memberikan tanggapanya.

Banyaknya pembangunan sarana dan prasarana di Pemkab kabupaten Bekasi seharusnya disertai dengan pengawasan yang melekat sehingga diharapkan tidak terjadi penyelewengan penggunaan anggaran hal itu disampaikan oleh Sabarudin, SH Direktur Advokat Pusat Advokat dan Hak Azasi Manusia Indonesia ( PAHAM INDONESIA ).

” Pungutan liar, mark up anggaran dan gratifikasi adalah penyakit dan seharusnya pemerintah melakukan pengawasaan penggunaan anggaran dengan serius serta keterbukaan anggaran adalah hak publik , ” jelasnya.* ( Apen Ali )

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.