FSPI Datangi BPS Pertanyakan Survey BPS Untuk Pedoman Perhitungan UMK 2024

FSPI
H. Gandi beserta Tim dari DPC FSPI Kota Tangerang saat Foto bersama Vivi Prizal, S.St.,M.Si. Statistisi Ahli Muda BPS Kota Tangerang.

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Beberapa perwakilan pengurus Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Tangerang yang dipimpin oleh H. Gandi, mendatangi Kantor BPS Kota Tangerang yang beralamat di Jalan Nuradji No.26, RT.003/RW.001, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Selasa (21/11/2023).

Dalam keterangannya kepada media, H.Gandi beralasan walaupun secara prinsip FSPI masih menolak PP.51/03, tetapi Kunjungan tersebut bertujuan untuk menambah wawasan sekaligus mengkonfirmasi data hasil survei oleh BPS yang akan dijadikan pedoman untuk perhitungan kenaikan UMK Kota Tangerang Tahun 2024.

BPS
Pengurus FSPI saat berdialog dengan BPS Kota Tangerang.

“Ya..suka atau tidak suka BPS adalah lembaga yang berwenang untuk memberikan data kepada pemerintah yang nantinya akan digunakan sebagai salah dasar untuk menghitung kenaikan upah minimun. Dan FSPI merasa berkewajiban untuk mengetahui sejauh mana keakuratan dan kebenaran data yang dikelola oleh BPS, walaupun secara prinsip FSPI masih menolak PP.51 Tahun 2023,” ucap Sekjend DPC FSPI Kota Tangerang.

Dirinya juga menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam formula perhitungan upah yang akan digunakan oleh pemerintah, terdiri dari nilai rata-rata konsumsi masyarakat pertahun, pertumbuhan ekonomi provinsi, inflasi provinsi serta hasil survei yg dilakukan BPS dalam menghitung batas atas upah dan batas bawah upah. Sehingga Dirinya selaku aktivis buruh merasa berkewajiban untuk melakukan kontrol terhadap hasil dan kinerja BPS.

Vivi Prizal, S.St.,M.Si. Statistisi Ahli Muda BPS Kota Tangerang yang bersedia menerima rombongan tim FSPI, menjelaskan bahwa BPS sudah pasti bekerja sesuai SOP dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Vivi juga menjelaskan lebih lanjut bahwa BPS tidak ada kewenangan untuk menentukan Upah Minimum. Sedangkan hasil survei semuanya kami serahkan kepada pemerintah. Bahkan semua hasil survei BPS bisa dilihat oleh publik melalui website BPS.

” Silahkan temen temen yang ada di Depeko untuk mengolah hasil survei BPS, toh formulanya sudah ada. BPS tidak ikut-ikutan dalam menentukan nilai UMK. Pada intinya kami selalu terbuka untuk memberikan informasi terkait hasil survei kami,” terang Vivi.

Ditambahkan oleh Vivi, bahwa terkait Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Tangerang, dari hasil survei 3 tahun terakhir TPT Kota Tangerang terus mengalami penurunan,  sehingga TPT Kota Tangerang Tahun 2023 mencapai 6,76%, dari sebelumnya 7,16%, sehingga penyerapan tenaga kerja bisa maksimal.

Diakhir kunjungannya Kepada Media Cybernewsnasional.com, H.Gandi menyampaikan kepuasannya atas informasi dan data yang diberikan oleh BPS.

” Walaupun FSPI menolak PP.51/03 tetapi Informasi data yang diberikan oleh BPS cukup memuaskan. Bahkan banyak hal yang bisa diambil manfaatnya untuk kepentingan perjuangan buruh. Jangan sampai kita menolak tetapi tidak mengerti persoalannya, makanya kami datang kesini. Dan hasil kunjungan ini akan kami bahas dalam Raker FSPI yang akan dilaksanakan di Cipayung Bogor,” pungkasnya.

***(Red)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.