DPRD Belum Tindak Oknum Pungli PPDB yang Terjadi Setiap Tahun

Leonardo B Purba.SE., Ketua Dewan Penasihat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR)

BOGOR, MCNN – Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang merugikan masyarakat sa’at proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bogor terus menuai masalah pada setiap tahunnya, tetapi belum juga ada solusi yang dilakukan oleh instansi terkait.

Seperti halnya laporan dari masyarakat belum lama ini terkait menjamurnya pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum guru serta oknum kepala sekolah dengan dalih untuk uang pembangunan dan pengadaan seragam sekolah

Leonardo B Purba.SE.,Ketua Dewan Penasihat Aliansi Insan Pers Bogor (AIPBR) menilai Anggota DPRD khususnya yang dari Komisi D Pendidikan Kabupaten Bogor, terkesan membiarkan dugaan praktek pungutan liar yang terjadi pada setiap tahunnya di lingkungan pendidikan Kabupaten Bogor dan diduga dilakukan oleh oknum guru dan oknum kepala sekolah.

” Sudah jelas Pungli masuk ke ranah UU.Tindak Pidana yang di atur dalam KHUP  Pasal 368, yang ancaman kurungannya paling lama sembilan tahun (9) tahun  dan Pasal 423, yang kurungan 6 tahun,” tegas Purba.

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor yang di ketahui bernama
Halim dari Fraksi PDIP belum lama ini juga pernah mengaku dirinya pernah menitipkan siswa tetapi di tolak dengan alasan  pemberlakukan zona.

” Padahal pada waktu itu saya berniat  menolong masyarakat yang anaknya mau masuk di SMP Negeri 01 Kecamatan Cileungsi. Tetapi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak menggubrisnya,” ucapnya.

” Saya minta kepada masyarakat khususnya orang tua murid untuk terus membantu mengawasinya, supaya praktek pungutan yang selalu merugikan masyarakat supaya kedepannya tidak terjadi lagi.

Leonardo B Purba Ketua Dewan Penasehat AIPBR  sangat menyayangkan lemahnya pengawasan oleh para wakil rakyat yang duduk di DPRD, sehingga belum ada tindak lanjut terkait beberapa kasus PPDB di Kabupaten Bogor.

” Contoh kasus PPDB SMAN Ngeri 02 Kecamatan Cileungsi yang diduga dilakukan oleh oknum guru dan kepala sekolah, yang telah banyak merugikan masyarakat, terkesan di abaikan oleh  Dinas Propinsi setelah pernyataan Klarfikasi.,”jelas Dewan Penasehat AIPBR itu.

“”(Jhon Kenedy)””””

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.