Diduga Salahi Peruntukan PBG|| Anggota DPRD Angkat Bicara Perihal PT Porto

JAKARTA, MCNN. COM – Maraknya bangunan yang menyalahi aturan peruntukan PBG banyak terjadi di Jakarta

Penyalahan ijin peruntukan bangunan yang tertuang dalam  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ) sering disalah gunakan .

Sebumnya,  pemerintah resmi menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai syarat untuk membangun gedung atau rumah.

Meski demikian, pemilik gedung atau rumah diwajibkan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keputusan itu tertuang dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

PBG bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Bangunan yang didalam ijin PBG untuk rumah flat diduga justru dijadikan gudang.

Pembangunan rumah atau gedung juga diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Maraknya gedung yang tidak mengantongi PBG atau pun penyalahan ijin mengakibatkan berkurangnya  pemasukan terhadap pendapatan suatu daerah.

Bukan itu saja regulasi yang tertuang dalam PBG sebagai upaya penataan tata kota yang baik dan tertib.

Belum lama ini sebuah perusahan diduga telah melakukan penyalahan perijinan PBG

PT Porto yang beralamat di Jalan Kapuk Muara di duga telah sengaja melakukan penyalahan perijinan.

Bangunan yang seharusnya dijadikan rumah flat justru dibuat seperti gudang pabrik dimana lokasinya tepat di pemukiman padat penduduk

Iwan salah seorang warga Kapuk Muara mengatakan bahwa seharusnya pihak terkait menertibkan bangunan seperti itu jika benar – benar melanggar aturan.

Hal senada dikatakan oleh anggota DPRD FPKS Yusriah Zinun, beliau memgatakan bahwa siapapun yang melanggar aturan perundangan terutama dalam proses penyalahan ijin bangunan harus di tindak.

” Ya harus ditertibkan sebab itu melanggar , jika melanggar peruntukan sebab PBG rumah dengan pabrik atau gudang jelas berbeda,” katanya ( 23 /03/2021).

Politisi asal PKS yang menduduki komisi D DPRD Jakarta ini pun menamhakan bahwa memang komisi D berkaitan dengan pekerjaan umum, perumahan dan gedung pemerintah daerah, tata ruang, pengawasan dan penertiban bangunan, pertamanan dan pemakaman, kebersihan, pengelolaan lingkungan hidup daerah.

” Memang saya membawahi masalah tersebut jika ada pelanggaran seharusnya dinas terkait harus bertindak sesuai aturan, tambahnya.

Kepala Suku Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Utara memilih diam ketika dikonfirmasi salah satu unit bangunan milik PT Porto yang terletak di RT.10 RW.04 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Begitu juga ketika wartawan MCNN.COM berusaha meminta konformasi ke pemilik gedung seorang security perusahan tersebut hanya mengatakan bahwa semua ijin telah diurus.

“Mohon maaf pak tidak boleh masuk area pabrik apa lagi memfoto bangunan, karena bangunan tersebut sudah ada izinnya,” kata security PT. Porto Sejahtera Indonesia ( 25/2/2021)* ( Apen- team )

 

 

 

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.