Catatan Akhir Tahun 2021: Saksi Mata Perubahan Pelabuhan Tanjung Priok

Pelabuhan Tanjung Priok. (sumber foto: twitter @YogaPras_)

Jakarta, cybernewsnasional.comPelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan besar dan pelabuhan yang tersibuk di Indonesia. Sekitar 60% kegiatan ekspor impor melewati pelabuhan ini. Karena itu, pelabuhan yang terletak di Jakarta Utara ini dapat dikatakan sebagai barometer perekonomian Indonesia.

Tidak hanya itu, Pelabuhan Tanjung Priok merupakan obyek vital nasional. Dengan begitu, mau tidak mau, suka tidak suka, maka apapun jenis pergerakan atau kejadian yang terjadi di dalamnya juga bersifat vital secara otomatis.

Seiring hal tersebut, Pelabuhan Tanjung Priok selalu seksi untuk dibahas sehingga kerap menjadi sorotan oleh berbagai pihak, umumnya oleh insan pers sebagai masukan atau kritik melalui pemberitaan, baik dalam bentuk artikel, tulisan maupun opini.

Dibandingkan 5 tahun terakhir, Pelabuhan Tanjung Priok kini perlahan mulai berbenah, khususnya terkait pelayanan kepelabuhanan. Pembenahan dilakukan oleh manajemen PT Pelindo selaku operator dengan mengevaluasi kinerja tahun-tahun sebelumnya dan atas dorongan pemerintah serta berbagai masukan dari para pengguna jasa.

Tulisan ini saya buat berdasarkan catatan saya sebagai wartawan yang sehari-hari meliput di sektor kemaritiman. Tidak seluruhnya terangkum, namun hanya beberapa hal saja yang menurut saya bisa dijadikan tolak ukur keberhasilan sekaligus pengingat untuk melakukan pembenahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelabuhan Tanjung Priok kini akan mulai menerapkan single truck identification data (STID) per 31 Desember 2021 (tentang STID bisa dicari selengkapnya dengan browsing sendiri di google). Langkah ini merupakan sebuah capaian yang patut diapresiasi.

Pasalnya, STID ini sudah digaungkan sejak lama, tapi baru sekarang terlaksana. Selain itu, dengan pemberlakuan STID, pemerintah diuntungkan karena dapat memiliki arsip data kendaraan, perusahaan, dan driver (supir) yang lengkap.

Pencapaian ini bisa diraih atas dukungan pemerintah yakni Kemenhub Cq. Ditjen Hubla melalui Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko sebagai regulator yang cukup berani mengeluarkan kebijakan penerapan STID secara masif di seluruh terminal-terminal di Pelabuhan Tanjung Priok.

Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen Pelindo Regional II Tanjung Priok tidak selalu serta merta mendapat dukungan dari para pengguna jasa, seringkali ada pro dan kontra.

Sebagai salah satu contoh kecil, baru-baru ini manajemen Pelindo Regional II Tanjung Priok berencana menaikkan tarif Pas Pelabuhan untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar dan sedang sebesar Rp20.000 untuk setiap kali masuk pelabuhan. Sebelumnya tarif pas pelabuhan untuk kendaraan truk dan sejenisnya tersebut hanya Rp10.000 untuk setiap kali masuk.

Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Silo Santoso selaku General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021, menyebutkan pemberlakuan penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan Priok untuk kendaraan truk dan sejenisnya akan dilakukan dalam dua tahap yakni, tahap pertama-periode 1 Januari 2022 s/d 1 Juni 2022 menjadi Rp15.000 dan tahap kedua-periode 1 Juli 2022 dan seterusnya Rp20.000.

Rencana kenaikan tarif ini pun dituding oleh pelaku usaha dapat memacu pembengkakan cost (biaya) logistik. Sementara di sisi lain, seluruh pihak sepakat fokus mencari solusi mengefisiensikan layanan logistik.

Namun kenyataannya, bila dibandingkan dengan kenaikan tarif kontainer yang sekarang membengkak hingga mencapai 300-500%, nilainya jauh sekali dengan kenaikan Pas Pelabuhan sebesar 100% yang cuma Rp.10.000 saja.

Lain lagi soal Pelabuhan Tanjung Priok yang kini terkesan menjadi ‘kambing hitam’ karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus mafia pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini memulai penyelidikan di Pelabuhan Tanjung Priok yang katanya merupakan kasus mafia pelabuhan itu, menyusul terbitnya Surat Perintah Penyelidikan No. 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tertanggal 14 Desember 2021.

Penyelidikan kasus itu terkait dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor.

Dari keterangan itu, sangat jelas dipahami bahwa yang memiliki domain pelayanan ekspor-impor adalah instansi teknis yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Oleh sebab itu, narasi ‘mafia pelabuhan’ seharusnya diluruskan kepada publik, agar Pelabuhan Tanjung Priok terhindar dari stigma negatif.

Kejati melakukan pengungkapan ini berdasarkan atensi Jaksa Agung yang segera merespon pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan yang menilai pelabuhan di Indonesia masih banyak permainan kotor sehingga tidak efisien.

Menurut Luhut, mafia tetap memaksa sistem untuk tidak efisien. Karena itu, Luhut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri menindak tegas mafia di lingkungan pelabuhan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin pun memerintahkan jajaran kejaksaan yang wilayah hukumnya terdapat fasilitas pelabuhan segera bergerak melakukan operasi intelijen guna pemberantasan mafia pelabuhan.

Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan saat ini juga fokus pada pemberantasan mafia pelabuhan dan akan menindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi pelindung para mafia pelabuhan.

Terkait kelancaran arus barang masih mengalami beberapa kendala karena beberapa faktor dan pada momen-momen tertentu sehingga menimbulkan antrian panjang di gate (pintu) masuk Terminal JICT dan TO3 dan menciptakan kemacetan di dalam dan di luar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

PT Pelindo juga kecolongan dengan adanya pengungkapan kasus pungutan liar (Pungli) pada pelayanan di dalam terminal-terminal yang dikeluhkan oleh para supir truk saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Juni 2021 lalu.

Sekitar 8 orang oknum petugas pelaku Pungli di Terminal JICT diringkus polisi. Atas temuan tersebut, PT Pelindo segera mengevaluasi perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing), sistem pengawasan dan menyediakan kanal aduan pelayanan.

Pemandangan truk-truk kontainer yang sering parkir liar juga sudah bersih kalau di siang hari, tapi kalau di malam hari masih banyak truk yang parkir di badan jalan. Apakah karena petugas lengah atau memang sengaja dibiarkan dengan imbalan beberapa rupiah kepada petugas, entahlah??

Padahal, pengelola Pelabuhan Tanjung Priok telah menyediakan 2 lokasi buffer area (kantong parkir) yang terletak di Ex Inggom dan Ex JICT 2 agar truk kontainer tidak sembarangan parkir di badan jalan dalam kawasan pelabuhan.

Perlu diketahui bersama, badan jalan fungsinya bukan untuk parkir. Hal ini perlu diberi perhatian bersama agar tidak membuat upaya Pelindo yang berusaha keras membangun citra Pelabuhan Tanjung Priok yang bersih dari Pungli semakin buruk.

Dari sisi keamanan, Pelabuhan Tanjung Priok perlu mengevaluasi secara menyeluruh secara serius. Terbukti ada beberapa kegiatan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok yang cukup membahayakan, diantaranya kebakaran sparepart alat berat berupa tumpukan 6 unit ban heavy dump truck di kade meter 1000 Ocean Going Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Apakah di dalam area steril tersebut digunakan untuk bengkel? Dari mana asal apinya, apakah ada perangkat kompor masak di lokasi atau ada warung? Pertanyaan ini harusnya bisa dijawab dan diberitahukan kepada publik dengan transparan tanpa diminta sekalipun oleh pihak terkait, baik dari PFSO, Syahbandar atau Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu.

Kebakaran juga pernah terjadi berasal dari kegiatan scrapping (pemotongan/penutuhan) kapal di Jalan Paliat. Kegiatan scrapping dilakukan dengan mengabaikan keselamatan karena tidak memiliki fasilitas yang layak dan menimbulkan pencemaran berat di perairan.

Selain itu, Dermaga Arsa di dalam Pelabuhan Tanjung Priok perlu dibenahi agar tidak terlihat kumuh. Karena beberapa waktu lalu, di pinggir dermaga terlihat berdiri beberapa warung kecil, bahkan kandang ayam pun ikut nongkrong disana.

Untuk meningkatkan konektivitas pelayanan kepelabuhanan, Pelabuhan Tanjung Priok kini mengoptimalisasi layanan berbasis digital, diantaranya pelayanan jasa kapal dan digitalisasi pelayanan jasa barang.

Beberapa digitalisasi pada pelayanan jasa kapal yang ada saat ini antara lain Vessel Management System (VMS), Inaportnet, Sistem Informasi Manajemen Operasional (SIMOP) Kapal, Vessel Traffic Service (VTS),  dan Marine Operating System (MOS).

Sedangkan digitalisasi pada pelayanan jasa barang yaitu OPUS atau ITOS yang terdapat di terminal petikemas dan mencakup mulai dari perencanaan sampai dengan bongkar muat barang. Kemudian NPKTOS adalah sistem pelayanan non petikemas yang terdapat di terminal non petikemas, sama halnya dengan sistem OPUS atau ITOS, sistem ini mencakup  mulai dari perencanaan sampai dengan bongkar muat barang non petikemas.

Itulah beberapa catatan kecilku untuk di akhir tahun 2021 ini. Secara pribadi, saya berharap kita semua dapat berkolaborasi dan menghilangkan ego sektoral untuk meningkatkan ekonomi nasional serta bisa bergerak lebih cepat ke arah pemulihan ekonomi pasca hantaman pandemi Covid 19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Tak ada yang menyangka hampir seluruh negara di dunia terdampak oleh virus Covid-19. Gejolak yang bersumber dari sektor kesehatan malah merembet melumpuhkan perekonomian karena menekan kinerja sisi demand and supply.

Kita harus optimis dan berusaha sekuat tenaga secara bersama-sama agar pertumbuhan ekonomi di Indonesia mampu kembali bangkit pada tahun 2022. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.