TANGERANG,Cybernewsnasional.Com-Buruh yang bekerja dalam prodak makan dan minuman yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rokok, Tembakau,Makanan,Dan Minuman ( SP RTMM-SPSI ) Provinsi Banten mengancam akan turun aksi unjuk rasa menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Yayan Supyan menyampaikan, para buruh sangat tidak setuju dengan persyaratan klaim pencairan JHT yang harus berusia minimal 56 tahun.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI Yayan Supyan memastikan akan ikut aksi bersama Buruh anti anarkis menuju Bpjs Ketenagakerjaan Kota Tangerang dengan tujuan meminta pemerintah segera mencabut lahirnya permenaker No2 Tahun 2022 karena sangat cacat Hukum dan Moral.
Yayan menyampaikan, para buruh sangat tidak setuju dan protes keras dengan persyaratan klaim pencairan JHT yang harus berusia minimal 56 tahun.
”Kami FSP RTMM-SPSI dengan tegas menolak kebijakan baru terkait pencairan JHT yang mempersyaratkan pengajuan klaim pencairan JHT harus berusia 56 tahun,” ujar Yayan Supyan Selasa(22/2/2022).
Peraturan menteri itu, lanjut dia, disebut sangat memberatkan pekerja yang menjadi korban PHK. Sebab, JHT biasanya dimanfaatkan untuk modal usaha bagi mereka yang diputus hubungan kerja.
”Selama ini, selain pesangon sumber uang yang dapat meringankan beban buruh korban PHK adalah hasil klaim saldo JHT yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha,” ucap Yayan Supyan
Masih Kata Yayan, tidak semua pekerja yang di-PHK mendapatkan pesangon, seperti pekerja/buruh kontrak dan outsourcing. Apabila mendapat, uang yang diterima buruh pasca UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja juga tereduksi hingga 50 persen.
”Permenaker No 2 Tahun 2022 ini berpotensi melanggar PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Dalam PP itu yang dimaksud usia pensiun adalah mereka yang telah berhenti bekerja. Bukan angka usia, tetapi kondisi pekerja tersebut bekerja atau tidak,” Pungkasnya. (Angga)