BPI KPNPA RI Apresiasi Kapolri, Atas Pencopotan Dirkrimum Polda Kaltim

 

MCNN, Kaltim-Menyikapi suatu perkara, terkait tidak berjalannya proses hukum yang dilaporkan M Muchlis (24), warga Jalan Mayjend Sutoyo No 13, Kelurahan Gunungsari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, ke Polda Kaltim, sontak jadi sorotan berbagai kalangan,mulai dari kalangan Anggota Komisi 3 DPR RI dan Pejabat di Deputi V Kemenkopolhukam Pasalnya,

dalam penanganan perkara tersebut dinilai lamban, dan diduga adanya intervensi dari oknum Pati Polri agar kasus yang dilaporkan ke Dit Kriminal Umum Polda Kaltim tidak berjalan proses penyelidikan maupun penyidikannya.

Sebagaimana diketahui, bahwa atas laporan pengaduan saudara Muchlis ke Polda Kaltim dengan No: Laporan Polisi No: LP/09/1/2020/POLDA KALTIM/SPKT II, atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP,terlapor Erna nyatanya tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan Muchlis sebagai pelapor. Bahkan informasi terkini, bahwa penanganan atas laporan pengaduan tersebut nyatanya dilimpahkan kewenangannya ke Polres Balikpapan, dengan No: B/310/1/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tentang Pelimpahan Laporan Polisi, tanggal 20 Januari 2020.

Aneh sekali, saat pelaporan sebagaimana tercantum tertanggal 9 Januari 2020 bahwa Pelapor mengadukan atas Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen (263 KUHP), namun setelah adanya pelimpahan dari Polda Kaltim ke Polres Balikpapan, justru berubah pasal ke Tindak Pidana Penipuan (378 KUHP).

Atas kejanggalan persoalan tersebut, Muchlis melalui kuasa hukumnya, yakni Christin Gimon.SH ,Didi Karyadarmawan SH.MH dan Misriadi SH dari Kantor Hukum BPI KPNPA RI meminta kepada Kapolri untuk menjadikan atensi, agar kasus yang dilaporkan klien nya di Polda Balikpapan tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya,” dan mohon kepada penyidik Polda Kaltim untuk bersikap profesional dan proporsional dalam menangani kasus tersebut.

Apabila ada dugaan oknum Pati maupun Pamen Polri yang terlibat menghambat proses hukum LP tersebut untuk segera Kapolri sikapi dan ditindak secara tegas, agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ungkap Christin Gimon SH.

Ditambahkan Christin,” dan bila sampai dengan akhir Mei ini proses hukum atas laporan tersebut berjalan ditempat maka kami Tim Kuasa Hukum BPI KPNPA RI akan meminta kepada Kapolri dan Kabareskrim di Jakarta, agar kasus tersebut ditarik dan ditangani Bareskrim Polri dikarenakan ada dugaan ketidak netrallan di Pihak Penyidik Polda Kaltim dan juga dari KANTOR HUKUM BPI KPNPA RI akan membuat Pengaduan kepada KADIV PROPAM POLRI untuk dapat mengawal , Hal ini dimaksud, agar dari Kadiv Propam Polri pun ikut serta mengawasi jalannya proses hukum dimaksud.

Belakangan diketahui, bahwa Tim Kuasa Hukum Muchlis pun sudah bersurat kepada Kapolri dengan tembusan Kabareskrim,Kadiv Propam Polri,Irwasda Polda Kaltim dan Kabid Propam Polda Kaltim,” dan kami pun sudah menemui Irwasum Polri di Jakarta untuk mendapatkan bantuan dan pengawasan agar Laporan Polisi yang dilaporkan Muchlis dapat berjalan proses hukumnya, tutup Christin Gimon SH , dan berharap penuh kepada Kapolri maupun Kapolda Kaltim dapat mengawal proses hukum kasus tersebut , dan terkait pencopotan Dir Kriminal Umum Polda Kaltim sebagai terperiksa kami dari BPI KPNPA RI sangat apresiasi sekali atas perhatian dari Kapolri dalam menyikapi surat dari Kantor Hukum BPI KPNPA RI dan semoga dari Penyidik Polda Kaltim maupun Polresta Balikpapan untuk tidak main main dan lebih serius dalam menangani kasus LP Muchlis ,sapaan akrabnya mengakhiri.

(Tim)

Sumber: BPI KPNPA RI

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.