Aturan belanjakan BPNT, Ade Suryaman : Boleh Membelanjakan Uang BPNT di Toko atau Pasar Terdekat

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM “Sudah dibuat surat edarannya kita berpedoman ke juklak juknis. Boleh (membelanjakan uang BPNT) bisa di toko, pasar terdekat,” kata Sekda Sukabumi, Ade Suryaman. Hal itu dikatakan Sekda Sukabumi sesuai Surat Edaran yang ditandatanganinya selaku Ketua Tikor Bansos Pangan Kabupaten Sukabumi, bertanggal 26 Februari 2022 yang ditujukan kepada seluruh camat se Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, berbagai polemik muncul terkait teknis pembelanjaan dana bantuan pangan non tunai (BPNT) yang diterima masyarakat. Bahkan disinyalir ada beberapa pihak yang sengaja memaksakan warga untuk harus belanja di tempat yang dikondisikan.

Akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman buka suara terkait BPNT) tahun 2022 senilai Rp600 Ribu yang akan disalurkan Januari sampai dengan Maret 2022 ini.

Banyak pertanyaan di masyarakat, apakah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat membelanjakan uang bansos kepada selain melalui e-warung? Menurut Sekda surat edaran terkait distribusi bantuan sosial pangan ini sudah dibuat, dan untuk belanja KPM selain melalui e- warung bisa melalui toko dan pasar.

Ade mengungkapkan, perihal Percepatan Penyaluran Bansos Sembako / BPNT Periode Januari s.d Maret Tahun 2022, terdapat 10 poin penjelasan teknis distribusi BPNT di Kabupaten Sukabumi.

Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Perihal Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Tahun 2022
Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Perihal Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Tahun 2022

“Pada nomor 8 (delapan) disebutkan pembelian dilakukan di e-warung, toko dan pasar terdekat yang menyediakan sembako seperti dimaksud pada nomor 7. Kemudian pada nomor 9 (sembilan) tertulis “tidak boleh ada pengarahan KPM untuk membelanjakan ke warung tertentu”, jadi sudah jelas kan?,” kata Sekda, (Minggu 27/02/2022).

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara meminta awak media untuk ikut membantu mengawasi distribusi BPNT di lapangan, agar dapat tepat sasaran, tepat kualitas dan kuantitas.

Yudha juga membagikan poster informasi terkait bantuan program sembako 2022, yang berisi peringatan bila menemukan oknum yang menyalahi aturan dalam BPNT, dapat melapor melalui nomor WA PT. Pos Indonesia (Persero) dan Kementerian Sosial RI.

“Kami mohon bantu gali informasi. Bila menemukan kesalahan dalam distribusi di lapangan segera laporkan ya,” ujar Yudha.

Dari informasi yang dihimpun melalui Akun Twitter PT Pos Indonesia yang terverifikasi menjelaskan, pihaknya tidak memiliki informasi terkait tempat transaksi pembelian komoditi pangan dalam program BPNT. PT Pos Indonesia hanya sebagai penyalur dana tunai kepada KPM, demikian tertera di Twitter resmi tersebut.

“Halo Sahabat Pos, Mimin tidak ada informasi mengenai hal tersebut, karena pos hanya sebagai penyalur dana dan menyarankan agar dana nya dibelikan sembako. Makasih,” jelas PT Pos pada Minggu (27/02/2022).

(Achmad Zazuli).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.