Akibat Pengaruh Miras Nyawa Orang Melayang, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

Polres Tangsel.
Press Conference Polres Tangsel.

TANGSEL, Cybernewsnasional.com – Hanya dalam waktu 1×24 jam, Tim Gabungan Subdit Umum/Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres dan Polsek Curug Tangerang Selatan meringkus seorang terduga pelaku penganiayaan yang melenyapkan nyawa korban.Melalui hasil penyelidikan dan pengejaran polisi yang hanya dalam waktu 1×24 jam, terduga pelaku yang bersembunyi di Kawasan Depok, berhasil diringkus.

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto melalui Waka Polres Tangsel Kompol Yudi Permadi didampingi Kapolsek Curug Kompol Bambang Sugiharto, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, Kanit Reskrim AKP Nurbianto dan Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto, dalam press conferencenya Selasa (11/07/2023) mengatakan, terduga pelaku yang menganiaya hingga sampai menghilangkan nyawa korban karena dibawah pengaruh minuman keras (Miras), pada 9 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 Wib.

Menurut keterangan Waka Polres Kompol Yudi Permadi, peristiwa terjadi ketika terduga pelaku saat itu nongkrong di depan salah satu mini market Apartemen Paragon Village Binong, Kecamatan Curug.

Kemudian korban F.T.T (31) salah seorang Warga Nigeria yaitu G.O.O (39)mengendarai sepeda motor jenis matic melintas dengan kecepatan tinggi masuk dan keluar di area apartemen.

Karena tersinggung, terduga pelaku langsung meneriaki korban dengan kalimat “Hoii.. ” Bukannya korban meminta maaf malah menambah kecepatan motornya.

Selanjutnya akibat perseteruan tersebut, terduga pelaku mengejar korban dan menarik kerah baju korban dan menusuk perut dan dada korban dengan pisau dapur yang berada didalam jok motornya.

Kemudian korban sempat melarikan diri ke arah jalan raya namun terjatuh, terduga pelaku langsung menusuk kembali badan korban dengan berkali-kali yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di kepala, punggung, dada, perut, lengan kiri dan lengan kanan atas.

Dari terduga pelaku polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan terduga pelaku, sepeda motor miliki korban dan hasil Visum Et Repertum otopsi mayat korban.

Sedangkan untuk pisau yang digunakan terduga pelaku untuk menikam korban, menurut keterangan telah dibuang ke arah sungai cisadane dan tidak ditemukan.

Akibat dari perbuatannya, polisi mengenakan dengan pasal 338 KUHP dan/atau 351 KUHP (3).

***(ind)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.