TANGERANG, Cybernewsnasional.com —
Gubernur Banten Wahidin Halim umumkan aturan terbaru yang dikeluarkan dalam intruksi Gubernur No. 11/2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
“Destinasi wisata pada zona merah dan zona oranye ditutup. Namun destinasi wisata zona hijau dan kuning tetap dibuka dengan syarat menerapkan kewajiban protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi instruksi gubernur tersebut.
Sementara, bila melihat dari peta penyebaran Covid-19 yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam situs resminya, kawasan Tangerang raya seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk dalam kawasan zona oranye.
Meski demikian, dalam pantauan, beberapa tempat wisata di wilayah Tangerang tetap buka mengabaikan instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim.
Di Kota Tangerang misalnya, tempat wisata air Situ Cipondoh yang kewenangan potensi wisata dipegang oleh pemerintah Provinsi Banten tetap buka dan menerima pengunjung pada Minggu (23/5/2021).

Di lokasi lain di hari yang sama, seperti Kabupaten Tangerang wisata pinggir pantai di Kecamatan Mauk tempat wisata pantai sepanjang wilayah pesisir utara itu tetap buka.
Dan tempat wisata yang dibuka tersebut pun minim pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid 19, terutama di wilayah Tangerang Raya yang masih menjadi zona oranye.
(Ups)