Wahidin Halim Ngotot Tetapkan UMK  Sesuai PP 36 Tahun 2021, Buruh Banten Ancam Mogok Kerja Daerah

Massa aksi buruh tetap bertahan di KP3B Serang sampai malam hari, menunggu hasil penetapan UMK Banten (30/11/2021).

Tangerang, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim tidak menggubris gelombang aksi buruh yang menuntut kenaikan UMK sebesar 13,5%, bahkan Wahidin juga mengabaikan pengajuan resmi dari Tripartite Banten Unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk menaikan UMK di Tahun 2022 sebesar 5,4% dari UMK Tahun 2021.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.282-Huk/2021, tanggal 30 Nopember 2021, Wahidin Halim telah menetapkan UMK Banten sesuai PP36 Tahun 2021, tentang pengupahan yang dianggap sebagai produk hukum turunan dari Omnibuslaw UU No 11 Tahun 2021 Tentang Cipta.

Buruh Banten saat beraksi di KP3B Serang sampai malam hari, menuntut kenaikan UMK 2022.

Tertuang dalam SK Upah Minimum Kota / Kabupaten di Provinsi Banten, nilai kenaikan tertinggi 1,17 % dan Terendahnya tidak ada kenaikan, seperti yang dialami Buruh Kabupaten Serang, Pandeglang dan Kabupaten Tangerang, terpaksa mereka harus gigit jari.

Keputusan Gubernur Banten tersebut mendapat penolakan keras dari Aliansi buruh Banten bersatu ( AB3). Seperti yang disampaikan oleh Presidium AB3, Dedi Sudarajat,S.H.,M.H.,M.M kepada Media Cyber News Nasional (MCNN), bahwa sebagai bentuk penolakan terhadap ketidak adilan ini, Dirinya berserta seluruh jajaran Pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh se Banten akan melakukan koordinasi persiapan Mogok Kerja Daerah.

” Ya betul hari ini kami akan melakukan Koordinasi Akbar bersama seluruh Pimpinan SP/SB, untuk mematangkan Aksi Mogok Daerah,” terang Dedi. Rabu (01/12/2021).

Dijelaskan lebih lanjut bahwa keputusan kenaikan upah tidak sesuai dengan hasil rekomendasi LKS Tripartit, padahal Rekomendasi untuk UMK dari LKS TRIPARTIT Provinsi Banten sebesar 5.4%, dan nilai ini kami anggap sangat realistis dan bisa dipertanggung jawabkan, tetapi rekomendasi tersebut sudah di abaikan oleh Gubernur Banten, Jelas Dedi saat di konfirmasi melalui Whats App ( WA), Rabu (01/12/2021).

” Jadi tidak ada pilihan lain kecuali melakukan perlawanan dengan Mogok Kerja Daerah, dengan mematikan mesin produksi selama 7 hari, sampai tuntutan dikabulkan,” tegasnya.

Ditempat terpisah salah satu buruh Kota Tangerang yang tidak mau ditulis identitasnya, ketika diminta tanggapannya oleh MCNN, dirinya sangat prihatin atas penetapan UMK Kota Tangerang yang hanya naik 23 Ribu Rupiah untuk satu tahun.

” Gubernur Banten tidak peka terhadap kondisi rakyatnya, Naik 23 ribu setahun atau 1.900 rupiah per bulan, cukup untuk apa… jangankan untuk makan..wong untuk 1 X bayar ke toilet saja ga cukup,” kecutnya.

(Angga).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.