Tangerang, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sepakat akan menepati janjinya untuk melakukan aksi Mogok Kerja Daerah sebagai bentuk perjuangan menolak SK Gubernur Banten tentang UMK Tahun 2022.
Keputusan untuk melakukan Mogok Kerja Daerah dan Aksi Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, merupakan hasil dari kesepakatan para pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Dewa Sukma Kelana, S.H.,M.Kn, saat di konfirmasi oleh Media Cyber News Nasional (MCNN) melalui sambungan telepon genggamnya, Dirinya mengatakan bahwa Aksi Mogok Kerja Daerah adalah sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap keputusan UMK 2022 yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten.
Surat Keputusan Gubernur Nomor: 561/Kep.280-Huk/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Banten sangat jauh dari hasil Rekomendasi LKS Tripartite Provinsi Banten sebesar 5,4%.
” Untuk Kota Tangerang saja hanya 0.56% dan lebih parahnya lagi, Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan sama sekali jadi sudah jelas Gubernur Banten sudah mengabaikan tuntutan buruh yang diwakili secara Syah oleh Tripartite, khusunya dari unsur pekerja,” jelasnya.
Dewa juga mengatakan, seluruh buruh AB3 akan memperjuangkan dengan melakukan aksi mogok daerah mulai tanggal 6 s/d 10 Desember 2021. Untuk menuntut Gubernur Banten agar merevisi keputusan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten ) Provinsi Banten Tahun 2022 menjadi 5,4% untuk seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten.
Selain meminta merevisi UMK Kota/Kabupaten Provinsi Banten, Buruh juga akan meminta memberlakukan dan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Tahun 2022 dan mencabut UU Omnibuslaw No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
” Aksi nanti ada 3 tuntutan yaitu meminta Revisi Keputusan UMK 2022, berlakukan UMSK dan cabut UU 11 Tahun 2020,” tegas Dewa Sukma Kelana.S.H.,M.Kn, yang juga Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Banten.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa teknis Aksi Mogok Kerja Daerah, seluruh buruh AB3 melakukan aksi mogoknya di depan pabrik masing-masing, dan yang lainnya akan mengepung kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dimulai dari hari Senin sampai hari Jumat dengan mengerahkan massa aksi sekitar 10.000 buruh,” terangnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak pemerintah provinsi Banten, belum ada yang bisa memberikan tanggapannya terkait aksi Mogok Kerja Daerah yang akan dilaksanakan oleh buruh AB3.
(Angga).