Tokoh Masyarakat Membantah Proses Pemekaran RW 07 Sudah Berjalan 2 Tahun

Jakarta, MCNN.Com – Pro dan kontra terhadap pemecahan RW 07 tepatnya di perumahan Pantai Indah Kapuk ( PIK ) Kelurahan Kapuk Muara terus bergulir.

Sebelumya seperti di kutip pada harian Indopos terbitan Sabtu , ( 14/11/2020) Erwanto panitia pemecahan RW 07 mengatakan bahwa , pemecahan itu sudah berlangsung selama 2 tahun dan 20 Oktober 2020 Lurah Kapuk Muara mengesahkannya.

Hal ini langsung dibantah oleh Wisnu W Petololo, dalam press realeasnya Wisnu menggatakan bahwa semua itu tidak benar.

” Jangan suka membuat kebohongan kepada publik faktanya bukan seperti itu, ” jelas Wisnu.

Selain itu Wisnu pun membuat sangahan dan kronologis kejadian pemecahan RW 07 dalam sebuah press release

Berikut hasil press release  yang dikeluarkan oleh Wisnu W Petalolo tokoh masyarakat yang berada di RW 07, kelurahan Kapuk Muara

1. Tertulis pada pemberitaan ini Pemekaran RW sudah dibahas dan didiskusikan dua tahun. Merupakan suatu kebohongan publik.
Karena Undangan dari Lurah Kapuk Muara tentang : Usulan Warga RT08/RW07 untuk Pembentukan RW, tertanggal 14 Oktober 2020. (Surat Terlampir)

2. Camat Penjaringan yang baru mulai bertugas tanggal 15 Januari 2020, sehingga mungkin kurang menguasai medan wilayah.

3. Acuan kerja kami adalah
(a) Pergub 171/2016
Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
(b) Pergub No. 33, 10 April 2020,
Tentang PSBB
(c) Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No. 51/SE/2020, 10 Juli 2020,
Tentang penangguhan pemilihan RT/RW yang telah habis masa tugasnya sampai selesai masa PSBB.

4. Camat dan Lurah berani menyetujui Pemekaran RW, namun menunda pemilihan Ketua RT dan Ketua RW hasil pemekaran karena alasan Surat Edaran Sekda No. 51/SE/2020 adalah suatu keajaiban dibawah matahari.

5. Dalam wilayah RW07 ada satu RT dengan 700KK dan dua RT dengan 400KK yang secara logika sederhana lebih ada urgensi untuk dibahas pemekaran RT dan/atau RW, mengapa justru yang diproses hanya RT08/RW07 yang jumlahnya dibawah 200KK.

6. Camat dan Lurah yang seharusnya menjadi pamong dan pengayom warga, malah membuat kekisruhan suasana bermasyarakat di wilayah kami.

7. Kami memohon perhatian dari Bapak Gubernur atas kesewenang-wenangan aparat Pemda di wilayah kami yang sedianya sudah tenteram, aman dan damai.

Sementara itu sebelumnya Direktur Advokat, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Sabarudin , SH mengatakan bahwa kewajiban pamong atau pejabat publik untuk melakukan keterbukaan informasi sehingga di masyarakat tidak terjadi misskomunikasi.

” Kalau saya tangkap masalah ini pertamnya kurang adanya keterbukaan informasi dan proses mengedepankan musyawarah mufakat dalam proses Pemecahan RW ini harus tetap dilaksanakan, ” katannya.* ( Apen)

Loading

1 thoughts on “Tokoh Masyarakat Membantah Proses Pemekaran RW 07 Sudah Berjalan 2 Tahun

  1. waduh warganya punya bukti penipuan publik, kacauuuu juga pengayomnya.dah tanggung kupas abis aja kisah lobster dibalik batu nya 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.