Sat Resnarkoba Bekuk Kurir Narkoba Jenis Sabu Jaringan Lapas

Kota Tangerang, Cybernewsnasional.comSat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pelaku kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 924,72 gram, ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah masing-masing berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Jabodetabek yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim beserta Jajaran Resnarkoba saat pelaksanaan konferensi pers di Lobby Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (28/6/2021).

Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). “Berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka berinisial “HS” (31) di daerah Pondok Aren Tangerang Selatan dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat (102 gram),” tegas Kasat.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berinisial “SU” (36) di pos ronda daerah Karawaci Kota Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat (860,72 gram),” tambah Pratomo.

Kemudian pengembangan tidak hanya berhenti disitu saja, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka maka selanjutnya dilakukan penyelidikan di daerah Parung Panjang Kabupaten Bogor Jawa Barat sehingga berhasil ditangkap tersangka berinisial “WY” (34) dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat (142 gram),” tandasnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, kurungan seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Jika diasumsikan satu gram sabu digunakan untuk lima orang, dan estimasi harganya 1.6 juta/gram. Maka dari 924.72 gram dapat menyelamatkan sebanyak 4.625 jiwa. **(Asp).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.