PKM Fakultas Hukum UNPAM Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

Penyerahan plakat dari Universitas Pamulang oleh Mohammad Arief Widyanto S.H.,M.H. Kepada Damanhuri Kepala Desa Cijantra Didampingi Ary Oktavianti , S.H.,M.H.

Tangsel, CYBERNEWSNASIONAL.COM –  Demi menunaikan kewajiban Tri Dharma Perguruan tinggi Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan Pengabdian melalui penyuluhan Hukum kepada masyarakat.

Dengan Tema ” Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Bentuk Rahasia Bank Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, ” berlangsung dengan khidmat.

Dosen Fakultas Hukum Unpam saat berpoto bersama para mahasiswa.

Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat dihadiri Oleh Ketua Pelaksana Kegiatan, Mohammad Arief Widyanto, S.H.,M.H dan Anggota Ary Oktaviani, S.H.,M.H., Kepala Desa Cijantra Damhuri ,Ketua RT.RW, Kader PKK dan peserta penyuluhan yang berlangsung di Aula Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/10/2021).

Ary Oktaviani, S.H.,M.H., Menjelaskan, Pengabdian Kepada masyarakat melalui penyuluhan Hukum seperti ini merupakan kewajiban rutin Universitas yang harus di laksanakan oleh Dosen Universitas Pamulang (Unpam) semester gasal tahun 2021-2022 sebagai wujud salah satu kewajiban Tri Dharma perguruan tinggi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

” Kegiatan penyuluhan Hukum rutin di laksanakan setiap semester, Kami lakukan sebagai bentuk kepedulian fakultas Hukum Unpam sebagai akademik persoalan Hukum di kalangan masyarakat ,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada kepala Desa Cijntera dan juga masyarakat  sudah antusias dalam mengikuti kegiatan dari awal sampai dengan selesai.

Selain mengapresiasi antuasias kehadiran masyarakat ia juga sangat bangga terhadap masyarakat cijantra karena, menurutnya masyarakat bukan hanya mengikuti penyuluhannya tetapi masyarakat juga antusias dalam memberikan pertanyaan kepada narasumber.

” Artinya dengan banyak pertanyaan sudah jelas masyarakat sangat sekali menyimak materi yang di sampaikan narasumber, Semoga materi penyuluhan bisa benar-benar terserap dan di manfaatkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” Ucapnya.

Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Bapak Mohammad Arief Widyanto, S.H.,M.H Dalam kesempatannya menjadi Narasumber menjelaskan, Pentingnya kegiatan ini penyuluhan seperti ini di laksanakan sehingga masyarakat akan mengetahui fungsi Bank dan Pengelolaan Dana Masyarakat yang di simpan melalui  Bank.

” Contohnya Masyarakat menyimpan Uang di Bank, dan Bank tersebut mengelolanya seperti apa dan apa di salurkan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui pengelolaan Uang masyarakat yang disimpan melalui Bank tersebut, seperti contohnya Bank menghimpun sampai menyalurkan uang tersebut kepada masyarakat agar bisa mendorong pertumbuhan perekonomian Nasional.

” Contohnya melalui simpan pinjam,dan di kelola kembali untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Arif juga mengatakan, Besarnya peran Bank terhadap pertumbuhan ekonomi di era digitalisasi saat ini, berbagai cara di lakukan pihak seperti berlomba dengan membuat aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi.

” Mulai dari pembayaran melalui me scan Barcode, Penarikan Uang di ATM melalui smarphone bahkan sampai yang lebih canggih lagi seperti aplikasi Bang bisa langsung terintegrasi dengan layanan aplikasi teknologi finansial lainnya,” katanya.

Masih kata Dosen Pamulang, Arif mengatakan Dalam perubahan era Digitalisasi saat ini masyarakat harus mengetahui jaminan pihak Bank dan pemerintah dalam menjamin data dan simpanan tabungan masyarakat.

Misalnya dalam hal Tabungan, ” Jika suatu saat liquiditas Bank menurun, Dan bagaimana peran dari lembaga penjamin simpanan Bank” Dan semua sudah di sampaikan bagaimana pemerintah telah mengatur seluruhnya dalam Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan mengatur tentang sanksi administrasi, pidana hingga perdata.

Sehingga apa yang menjadi ketakutan masyarakat dapat di antisipasinya, Bahkan dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sangat membantu masyarakat pada saat terjadi permasalahan yang melibatkan antara masyarakat dan Bank, imbuhnya.

Disisi Lain, Kepal Desa Cijantra, Damhuri mengatakan, sangat menyambut baik kegiatan penyuluhan Hukum kepada masyarakatnya.

(Angga).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.