Picu Ragam Penolakan, Permenaker 2/2022 Bakal Direvisi

Aksi Unjuk Rasa Aliansi Banten Bersatu di depan Kantor BPJSTK Kota Tangerang, Selasa (22/02/2022).

Cybernewsnasional.com — Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bakal segera direvisi setelah memicu beragam penolakan.

Penolakan tak hanya dari kalangan pekerja atau buruh di berbagai daerah, salahsatu pengacara ternama Hotman Paris pun menolak keputusan Menteri Ketenagakerjaan terkait aturan tersebut.

Baca Juga: BPJS Watch Tolak Permenaker 2/2022

Hotman pun menantang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk debat terbuka terkait permenaker itu.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker pada Selasa (22/2/2022).

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, juga mengonfirmasi terkait rencana revisi aturan tersebut.

“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ucap Pratikno.

Selain itu, Pratikno juga menyebut bahwa Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing demi menjaga iklim investasi.

(Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.