Pringsewu. MCNN – Perombakan besar – besaran di sekretariat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dengan adanya Anggota DPRD Pringsewu dan PPTK sebagai Saksi dugaan penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Anggaran tahun 2019-2020 Rp 55 Milyar.
Dengan itu Sekretaris DPRD Pringsewu Budi Heriyanto mengganti seluruh PPTK, dengan beralaskan penerapan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keputusan Sekretaris DPRD Pringsewu tersebut Nomor 810/236/ KPTS /U.10/2021, Tentang Penggantian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK), /Sub Kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu tahun 2021.
Berkembang isu di Sekretariat Dewan DPRD Pringsewu dari Sumber yang dapat dipercaya semua PPTK mengundurkan diri secara tertulis bersama sama karena tidak kuat menghadapi pemeriksaan, dan tidak kondusifnya dan Harmonis hubungan antara Sekwan dan Anggota DPRD Pringsewu.
Kata Budi Heriyanto Sekwan DPRD Pringsewu, semua PPTK di Sekretariat Dewan DPRD setempat diganti sesuai dengan Penerapan Permendagri No 77 tahun 2020.
“Ya PPTK di Sekretariat Dewan diganti, Alasanya adalah mereka minta diganti dan juga Penerapan aturan baru Permendagri No 77 tahun 2020, PPTK yang diganti mengundurkan diri,makanya diganti dengan PPTK yang baru” jelas Budi Heriyanto melalui data selulernya. Kamis ( 22/4/2021)
Dengan adanya aturan baru No 77 tahun 2020 , Perbup No 25 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Pringsewu Nomor 41 tahun 2016 tentang kedudukan,susunan,organisasi,tugas pokok, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), dan Staf Ahli Bupati. Kita berpedoman dengan aturan tersebut,” ungkap Budi Heriyanto.
( Eprizal )