Pembangunan Pembakaran Sampah Desa Lojikobong Diduga Menyalahi Aturan

MAJALENGKA, Cybernewsnasional.com – Menindaklanjuti pemberitaan MCNN pada edisi minggu lalu terkait pembangunan pembakaran sampah di Blok Dukuh Turi Rt.02 Rw.01 atau sekitar TPU Buyut Giri Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.Yang pembangunannya dipersoalkan warga setempat hal ini dikarenakan pihak Pemdes Lojikobong diduga tidak transfaran terkait anggaran dan pelaksanaannya.

Selain itu dalam pelaksanaan pekerjaannya juga diduga menyalahi aturan, pasalnya anggaran pembangunan tempat pembakaran sampah sendiri itu tahun 2020. Namun anehnya Pemdes Lojikobong baru melaksanakan pekerjaannya dibulan April 2021.

Anggaran pembangunan tempat sampah sendiri sebesar kurang lebih Rp.91 juta bersumber dari Dana Desa tahun 2020.

Sementara menurut anggota Insepktur Pembantu (Irban) 2 pada satuan Inspektorat Majalengka Abdur Rahman saat diminta komentarnya beberapa hari lalu terkait pekerjaan pembakaran sampah di Desa Lojikobong mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait pekerjaan tersebut.

Hal ini menurutnya pihaknya baru mengetahui adanya pekerjaan di Desa Lojikobong yang mestinya dikerjakan tahun 2020 tapi baru laksanakan 2021 dari pemberitaan.

” Kami akan pelajari dulu, karena kami juga baru tahu dari berita ini. Yang jelas semua pekerjaan tahun 2020 batas pelaporannya itu sampai tanggal 22 februari 2021. Dan masalah ini akan kami jadikan bahan evaluasi.” jelas Abdur Rahman.

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Sumberjaya, Nana Suhana menegaskan bahwa pihaknya juga baru mengetahui adanya pembangunan pembakaran sampah di Desa Lojikobong dari berita.

Ia pun mengaku sebelumnya pihak Pemdes Lojikobong tidak pernah memberikan surat pemberitahuan terkait pekerjaan pembakaran sampah ke pihak Kecamatan. Padahal sebelumnya ia selalu meminta pihak desa memberikan semua laporan kegiatannya  tahun 2020.

Namun diakuinya permintaannya tersebut tidak digubris oleh sebagian desa yang ada diwilayah Sumberjaya.

“Pekerjaan tempat pembakaran sampah di Desa Lojikobong jelas menyalahi aturan. Karena anggarannya tahun 2020, paling telat pelaksanaannya itu Januari tapi ini baru dilaksanakan April 2021. Dan kami juga tidak pernah diberikan surat pemberitahuannya.Tandas Kasi PMD kecamatan Sumberjaya ini.

Sementara menurut salah satu tokoh masyarakat desa Lojikobong berinisial TT mengatakan bahwa selama ini pihak Pemdes Lojikobong tidak transparan terkait anggaran desa juga penghasilan lainnya kepada masyarakat.

Ia pun merasa perihatin dengan anggaran desa yang begitu besar  masuk ke desa Lojikobong juga pemasukan lainnya. Namun dalam segi pembangunannya sangat lambat dibanding dengan desa lainnya.

TT pun  menyinggung terkait persoalan pembangunan pembakaran sampah yang ada didesanya. Menurutnya selain tidak adanya papan informasi pekerjaan dilokasi pembangunan pembakaran sampah. Dari awal pihak Pemdes Lojikobong pun tidak pernah  melakukan sosialiasi terkait pembangunan pembakaran sampah kepada warga.

“Bahkan ada sebagian warga Lojikobong beropini bahwa selain untuk pembakaran sampah warga.Tempat pembakaran itu juga untuk membakar limbah kayu dari PT.Jeldwen”. ujar TT.(Bisri).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.