JAKARTA, Cybernewsnasional.com –Timboel Siregar menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Dalam putusan tersebut, Pasal 7 ayat (1) yang sebelumnya mewajibkan pekerja ikut Tapera kini diubah dengan menggunakan kata “dapat”, sehingga bersifat opsional.
“Putusan MK ini memberi kepastian dan fleksibilitas kepada pekerja penerima upah untuk memilih ikut Tapera atau tidak,” ujar Timboel.
Menurutnya, kewajiban menabung sebesar 2,5 persen dari upah pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha selama ini menjadi persoalan serius. Sebab, tidak semua pekerja bisa menikmati manfaat Tapera. Program Tapera hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp7 juta, dan hanya untuk pembelian rumah pertama.
“Nilai tabungan di Tapera juga tidak jelas imbal hasilnya, sementara pemotongan 2,5 persen tentu berpengaruh pada daya beli pekerja dan keluarganya. Apalagi kenaikan upah minimum rata-rata hanya 4–5 persen, tapi jika dipotong Tapera akan sangat mengganggu daya beli,” jelasnya.
Dengan adanya putusan MK, pekerja kini bisa memilih program perumahan sesuai kebutuhan. Pilihannya antara lain melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, tetap melalui Tapera yang sudah menyalurkan FLPP kepada sekitar 2 juta pekerja formal, atau bahkan memilih untuk tidak mengambil program perumahan.
Meski begitu, Timboel berharap pemerintah tetap mendorong relaksasi regulasi dan menurunkan bunga pinjaman agar akses kepemilikan rumah menjadi lebih mudah.
“Kalau memilih MLT Perumahan, bunga pinjaman sebaiknya bisa diturunkan menjadi BI Rate + 1 persen, bukan +3 persen seperti saat ini. Demikian juga persyaratan MLT perlu dipermudah agar pekerja bisa lebih cepat memiliki rumah,” katanya.
Untuk skema Tapera dengan fasilitas FLPP, Timboel juga berharap suku bunga diturunkan dari 5 persen menjadi 3 persen. Menurutnya, kemudahan akses dan keringanan bunga kredit perumahan akan sangat mendukung percepatan kepemilikan rumah oleh masyarakat.
“Dengan putusan MK ini, pekerja memang mendapat pilihan, tapi tugas pemerintah adalah memastikan bahwa pilihan tersebut benar-benar memberi manfaat dan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah,” tutupnya.
Catatan : Timboel Siregar
Koordinator ; BPJS WATCH
Jakarta, 29/09/2025.