KPU Kota Tangerang Salurkan BOP KPPS Secara Bertahap untuk 5.175 TPS : Cek Rincian dan Prosesnya

KPPS
Biaya Operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai menyalurkan Biaya Operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara bertahap ke 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, penyaluran BOP KPPS dilakukan secara bertahap dari 8-10 Februari 2024.

Biaya operasional tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.

“Kami telah memberikan biaya operasional sejumlah Rp4.814.000 kepada setiap KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang. Didampingi juga oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan,” tuturnya.

Adapun rinciannya, Rp2 juta untuk anggaran pembuatan TPS, Rp500 ribu  untuk kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen, Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, serta transport bagi KPPS, dan Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi bagi KPPS selama bertugas di TPS.

“Bagi biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, maka total bersih yang didapat yakni Rp 4.777.000,” jelas Qori.

Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka KPPS dapat melaporkannya melalui link https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang atau scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS selambat-lambatnya 28 Februari 2024.

***(Red)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.