Korban Bencana Longsor Pasirdatar Menggugat Pemilik Kolam karena Ingkar Janji ! Ini Kata LBH Awalindo

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Derita korban bencana tanah longsor yang terjadi kp ciletik desa pasir datar kecamatan Caringin kabupaten Sukabumi Jawa barat beberapa waktu lalu menjadi berkepanjangan.

Pasalnya, bencana yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan satu keluarga kehilangan tempat tinggal tersebut ternyata meninggalkan konflik berkelanjutan.

Hal itu disebabkan karena kesepakatan janji yang tidak direalisasi oleh pemilik kolam untuk membangun kembali rumah korban atas nama Enjang dan keluarga.

Enjang selaku pemilik rumah yang hancur tertimpa longsor meminta bantuan hukum ke LBH Awalindo yang di terima langsung dengan surat  kuasanya ke Rinjanis S,H selaku team LBH Awalindo.

Di dampingi kuasa hukumnya, Enjang selaku korban menuturkan kepada awak media atas apa yang dialaminya.

“Dari awal kejadian saya jadi serba salah tidak enak badan, tidak enak makan,banyak pikiran akibat rumah yang hancur, jadi kesel jengkel dan tidak bisa berbuat banyak. Bagaimana memikirkan saudara yang meninggal dan rumahnya sendiri yang sudah hancur. Sedangkan saya kan punya kewajiban selaku kepala keluarga untuk memberikan tempat tinggal terhadap keluarga saya sendiri.
Sementara janji pemilik lahan yang mau menyanggupi mengganti rumah tidak pernah datang menengok, apa lagi menepati janji untuk membangun kembali tempat tinggal saya,” keluhnya.

Sementara itu, kuasa hukum mengatakan, pihaknya adalah team dari LBH Awalindo atas nama  Rizanis muslim. S.H Dadi Kusnadi. S.H, dan ketum kita dr Auliya Taswin. S.H, M.H dan rekan kita para legal semua di sini untuk menindak lanjuti surat kuasa yang sudah kita terima dari saudara Enjang dan keluarga.

“Menyikapi dari korban bencana longsor di desa pasir datar indah kp ciletik tepar nya di RW 03 di mana sodara Enjang adakah sebagai korban dari bencana tersebut. Musibah itu disebabkan jebolnya kolam. Dari kejadian tersbut hingga saat ini tidak ada realisasi atas janji pemilik kolam.

Lebih lanjut disampaikannya, atas hal tersebut team LBH Awalindo membuat laporan atau aduan lengkap kepada pihak Polres Sukabumi.

“Surat laporan yang kita berikan mendapat tanda terima dengan no 003/lapdu BAKET legal opini /LBH Awalindo-Awalindo Law Firm /ll/ SMI/2023. Dari laporan tersebut hingga sampai saat ini belum kita terima komfimasi tentang laporan kita atau verifikasi atas hal tersebut. Kita mengharapkan segera untuk di tindak lanjuti sehingga kita mendapatkan informasi SP2HP yang A1 nya. Kita tunggu informasi nya dari pihak Polres Sukabumi,” paparnya.

Diketahui, Enjang meminta bantuan hukum untuk penyelesaian dan untuk bisa mendapatkan haknya kembali. Enjang pun memberikan surat kuasa pendampingan hukum ke LBH dan Pihak penerima kuasa terus bergerak dari mulai meminta keterangan dari kepala desa, pemilik lahan, dan saksi saksi.

“Karena setelah pernah diadakan mediasi yang di hadiri Forkopincam tidak ada realisasi dari pemufakatan saudara Dedi/ Cepot sebagai terlapor,” pungkas Kuasa Hukum dari LBH Awalindo.

Setelah merasa lengkap semua keterangan dan cukup alat bukti kalau bencana tersebut human error atau kesalahan manusia, LBH pun membuat laporan di Polres Sukabumi.

(A Zazuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.