Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Parkir di Lingkungan Kantor Walikota Jakarta Utara

Uji Emisi
Plang larang masuk bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan akses masuk bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji Emisi, Senin (04/09/2023). Alhasil, puluhan kendaraan terpaksa diputar balik petugas.

Kepala Bagian Umum, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Toto Bondan mengatakan kebijakan tersebut sebagai mengatasi pencemaran udara dari emisi buang kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar. Kendaraan bermotor yang tak lulus uji Emisi harus putar balik alias tidak diperbolehkan masuk ke Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara. “Pembatasan kendaraan kami mulai pukul 06.30 WIB sampai sore hari nanti. Petugas kami siagakan di akses pintu masuk Pos 1 dan Pos 3,” kata Toto Bondan saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Senin (04/09/2023).

Dijelaskannya, pembatasan kendaraan bermotor tersebut melibatkan 32 petugas gabungan Pengamanan Dalam (Pamdal) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara. Petugas mengecek nomor kendaraan baik roda dua maupun roda empat melalui aplikasi e-Uji Emisi.

“Bagi kendaraan bermotor yang telah lulus kita tempelkan stiker. Bagi yang belum atau tidak lulus uji emisi langsung kita halau keluar,” tutupnya.

Penulis : Eko

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.