Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Periode Maret-September 2023

Cimahi, Cybernewsnasional.com – Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) memusnahkan barang bukti hasil berbagai kejahatan, di halaman Kantor Kejari Cimahi, Jawa Barat, pada Senin (25/9/2023).

Barang bukti tersebut dari kejahatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana psikotropika, tindak pidana kesehatan, serta beberapa tindak pidana pelanggaran Perda Kota Cimahi.

Kepala Kejari Cimahi, Arif Raharjo, menjelaskan barang bukti yang berhasil terkumpul dalam kurun waktu bulan Maret hingga September 2023.

Dijelaskan Arif, pemusnahan barang bukti kejahatan ini sudah memiliki kekuatan hukum (inkrah) yang sudah diputuskan pengadilan yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP.

“Pemusnahan ini setelah ada kekuatan hukum tetap dan ada vonis, maka segala barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan juga dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali,” tutur Arif kepada awak media.

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pantauan awak media, berbagai macam jenis barang bukti dimusnahkan dengan beberapa cara. Seperti obat-obatan terlarang yang dihancurkan dengan cara diblender, dihancurkan dengan palu, hingga pembakaran barang bukti ganja dan yang lainnya. (KN/Sunarno)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.