Jika ada Pelanggaran Rumah Ibadah di Kapuk Muara Harus Ditertibkan

Jakarta, Cybernewsnasional.com – maraknya pendiriaan rumah tinggal atau Ruko menyerupai tempat Ibadah diwilayah Kapuk Muara harus menjadi perhatian serius dinas terkait.

Pendirian rumah Ibadah diduga banyak melakukan pelanggaran baik teknis maupun administratif, misalnya pada saat pembangunan dinas Citata mengeluarkan peruntukan rumah pribadi tetapi setelah itu disulap menjadi menyerupai rumah ibadah.

Banyak warga pemilik mengclaim bahwa itu bukan rumah ibadah tapi tempat ibadah pribadi untuk melakukan ritual ibadah keluarganya.

Menyikapi masalah tersebut, Apen Sodikin Kabid Komunikasi dan Informasi Lembaga Misyawarah Kelurahan ( FKLMK) mengatakan bahwa negara menjamin kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaanya akan tetapi negara pun mempunyai kewajiban untuk mengatur pendirian rumah ibadah supaya ada ketertiban dan berfungsi maksimal.

“Jika memang itu untuk ibadah keluarga mengapa harus mengundang jamaah dari luar yang mengakibatkan kerumunan dan interaksi banyak orang,” katanya.

” Saya lihat banyak rumah pribadi seperti dijadikan ajang ibadah agama tertentu, banyaknya kerumunan warga parkir yang sembarangan sehingga banyak warga sekitar yang merasa terganggu aktifitasnya ini yang harus diperhatikan ” tambahnya.

Sementara Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak, SH mengatakan bahwa selama ini banyak warga yang akan mendirikan bangunan yang di duga untuk tempat ibadah jarang menginfokan fungsi bangunanya.

“Memang itu bukan kewenangan kami ( kelurahan -red) untuk menindak jika ada pelanggaran banguunan, tapi saya juga berpesan jika membangun agar memperhatikan aturan yang berlaku dari pemerintah,” katanya.

Seperti di ketahui pendirian rumah pribadi sangat berbeda dengan rumah ibadah, betikut ini adalah syarat pendirian rumah ibadah.

Peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006.

Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang disebutkan di pasal 14 ayat 1.

Selanjutnya, pada ayat 2, dijelaskan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.

Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Ketiga, harus ada pula rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Yang terakhir, rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota.

Selain berdasarkan peraturan di atas, pada laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, dijelaskan juga syarat-syarat administratif lain yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.

2. Menunjukkan sertifikat hak atas tanah/akta Jual beli.

3. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan.

4. Gambar rencana arsitektur bangunan (Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200) format DWG/format CAD.

5. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.

6. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.

7. Izin lingkungan/SPPL Dinas LH.

8. IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar-berdirikan/perubahan fungsi, memperluas/memperbaiki bangunan gedung.

9. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

10. Saran teknis lalu lintas atau rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.

11. Rencana Tapak/Siteplan yang telah disahkan bagi yang memenuhi kriteria siteplan untuk luas lahan di atas 750 m2.

12. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. ( Sunarno)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.