Indra Munaswar : MAKNA 78 KEMERDEKAAN RI BAGI PEKERJA

Pekerja
Indra Munaswar, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI).

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Merdeka menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti bebas dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya. Merdeka juga dapat diartikan bebas dari segala belenggu atau halangan untuk meraih sesuatu.

Dari sisi usia, 78 tahun merdeka bukanlah waktu yang singkat dalam mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangan oleh para Pahlawan Bangsa.

Dari sisi pemaknaan, apakah di alam merdeka ini, rakyat Indonesia telah memperoleh kesejahteraan lahir – bathin sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi negara, UUD Tahun 1945 ?

Dalam konteks pekerja, pekerjaan, hak dan tanggung jawab, dapat diukur dari apakah sudah terealisasi hak-hak konstitusional pekerja yang diatur dalam UUD Tahun 1945 selama 78 tahun kemerdekaan ini.

*HAK-HAK DASAR PEKERJA DALAM ALAM MERDEKA*

Setidaknya dalam UUD Tahun 1945 terdapat 4 pasal yang mengatur hak-hak dasar pekerja, yakni:

Pertama : Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal ini jelas menyatakan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan yang layak itu merupakan hak setiap warga negara.

Pekerjaan yang layak itu adalah pekerjaan yang tidak melanggar hak asasi manusia seperti kerja paksa, waktu kerja yang tidak manusiawi, pekerjaan yang merusak reproduksi perempuan, dan lain-lain.

Pasal ini pula menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah ketika dari penghasilannya bekerja, pekerja dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan untuk dirinya dan anak-anaknya, dan kebutuhan sosial lainnya, sebagaimana diatur dalam UUD Tahun 1945.

Kedua : Setiap pekerja secara merdeka berhak untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD Tahun 1945.
Dalam menggunakan haknya tersebut, tidak boleh ada pembatasan atas apa pun mengenai status hubungan kerjanya.

Karena itu, undang-undang dan/atau penguasa, dan pengusaha dilarang membatasi pekerja untuk berserikat.

Ketiga : Pasal 28D ayat (2) mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Hak untuk bekerja yang adil dan layak itu adalah hak tanpa diskriminasi dalam bentuk atau alasan apapun. Setiap orang berhak untuk bekerja tanpa melihat ras, suku, agama, jenis kelamin, termasuk disabilitas atau difabel.

Hak untuk bekerja ini tidak boleh dicabut secara serampangan atau di-PHK secara semena-mena.

Seorang pekerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Imbalan yang diterima sebagai hasil bekerja harus mencukupi kebutuhan hidup layak.

Karena itu ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah harus ada batas pemberlakuan, harus ada perbedaan upah bagi pekerja sesuai masa kerja, dan bagi yang sudah berkeluarga.

Tidak boleh juga ada perbedaan upah bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Keempat : Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial agar dapat mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat dalam kondisi apa pun fisiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (3).

Setidaknya jaminan sosial yang sedikitnya berhak diterima oleh pekerja beserta keluarganya adalah Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Ketika pekerja kehilangan pekerjaan, maka Jaminan Kesehatannya negara yang wajib memberikan bantuan iuran (PBI) untuk pekerja beserta keluarganya.

Dalam konteks jaminan ketenagakerjaan, setidaknya bagi pekerja kurang mampu (umumnya pekerja informal), maka iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, iurannya dibayar oleh negara dalam bentuk PBI. Sehingga pekerja dan keluarganya tetap terjamin ketika kehilangan kemampuan untuk bekerja secara normal.

Ketika hak-hak dasar konstitusional tersebut tidak diberikan atau tidak terlindungi oleh negara sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan bahwa, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, maka di situlah pekerja belum merdeka.

*PENJAJAH ITU BERNAMA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA*

Di usia 78 tahun kemerdekaan Republik Indonesia berdiri tegak lagi penjajah gaya baru.

Penjajah itu bernama Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja telah meniadakan kemerdekaan yg sesungguhnya bagi rakyat dan pekerja Indonesia.

UU Cipta Kerja telah memasukkan kembali Pekerja Indonesia ke dalam dunia penjajahan oleh Para Penyelenggara Negara Indonesia, yaitu Pemerintah dan DPR.

Oleh karena itu pekerja bersama dengan elemen masyarakat lainnya harus menolak sekeras-kerasnya pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut.

Jakarta, 17 Agustus 2023
Opini : Indra Munaswar
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.