Dugaan Penyerobotan Tanah Warga, Diduga Mendapat Back Up Oknum Polri

Aziz Faisol, yang mengaku sebagai Ahli Waris pemilik tanah yang syah

Banyuwangi, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Aziz Faisol  warga Desa segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, merasa heran melihat lahan miliknya diakui oleh orang lain  dengan dipasang banner bertuliskan pengakuan lahannya.

Kepada Media Cyber News Nasional (MCNN) Aziz Faisol mengaku pemilik yang Syah karena didukung dengan dokumentasi surat-surat bukti kepemilikan yang syah.

Dirinya juga menunjukkan akte hibah nomor 221/gl/XII/2003, bahkan dalam keterangan hibah Nomor :  470/204/429.522.05/2021. Yang menunjukkan kuitansi pembelian sebidang tanah yang berupa sawah di Desa Segobang tertera pada tanggal 12 maret 1962. Dalam segel berlambangkan Garuda Pancasila, dan tidak ketinggalan Aziz Faisol menunjukkan putusan majelis hakim pengadilan agama banyuwangi tanggal 13 september 2021. Oleh ketua majelis Ahmad Shaleh. S H.M.,Hes, Drs.H.Saifurrohman. S H.M.,Hum, dan Drs.Moh.Aries.S.H.,M.H, serta Yiyin Ummi Elfridawati SH.M.H.

Yang menetapkan putusan bahwasannya Aziz Faisol adalah anak pertama dari Tasripin dan almarhum Is Nur Aini, serta kedua saudaranya yang bernama Towip dan Talita Anti Safitrti, bahkan sebelum awak media mengahiri wawancaranya Aziz Faisol masih menunjukkan surat tembusan dan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi pada putusan Mahkamah Agung.

Dalam hal ini yang menjadi pertimbangan hukum adalah pasal 49 ayat 3 UU no.7 tahun 1989, tentang peradilan agama yang diubah dengan UU no.3 tahun 2006, dan perubahan ke dua no.50 tahun 2009. jo. pasal 174 ayat 1 huruf A yang merupakan kompilasi hukum islam perkara ini adalah kewenangan pengadilan agama banyuwangi.

Dengan bukti – bukti yang ada dan keluarga Aziz Faisol masih menemukan kendala kendala dari oknum yang mengatas namankan sebagai pemilik lahan. Yang juga telah memasang atau menancapkan papan nama/bener. dan keluarga Aziz Faisol karena merasa memiliki hak tanah sawah adalah warisan dari kedua orang tuanya maka melakukan pencabutan papan nama yang terpasang/tepampang disawahnya dan di saksikan oleh awak media beserta masyarakat dan juga lembaga.

Sebenarnya apa yang menjadikan orang lain merasa memiliki hak orang lain sehingga menimbulkan banyak teka teki yang belum terkuak hingga saat ini.

pada tanggal 06 November 2021 terjadilah pemasangan papan nama atau bener yang ke dua oleh saudara (K) dan (KF) yang diduga melakukan perusakan dengan cara penyemprotan obat rumput hingga mengakibatkan rusak dan matinya tanaman padi hak milik Aziz Faisol. Yang mengaku atas perintah oknum polisi berinisial (Sls).

Pemilik lahan yang syah sangat menyayangkan sikap oknum Polri yang tidak menunjukkan sikap Polri sebagai pengayom masyarakat sehingga membuat situasi kondusif, tetapi ini malah sebaliknya.

” Ya demi menjaga marwah Polri, dengan didukung data – data yang sudah ada, saya akan melaporkan oknum polisi tersebut kepada Polres Banyuwangi,” pungkasnya

(Achmad).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.