Diskan Kabupaten Sukabumi Dukung Upaya Pelestarian Sungai Melalui Kegiatan Pelepasliaran Ikan di Sungai Citarik

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Berlokasi di kawasan Sungai Citarik Desa Tugubandung dan Embung Mekarjaya Kecamatan Kabandungan, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi lakukan pelepasliaran Ikan, Kamis (03/08/2023).

Kepada awak media, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, S.Sos KP M.Si mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk upaya pelestarian ikan di Sungai Citarik.

“Iya, kami .elakukan kegiatan perilisan ikan (Restocking) bersama dengan perangkat desa sebagai upaya pelestarian ikan di Kecamatan Kabandungan. Dari dinas kami didampingi Subkoor PSDKP Tangkap, Analis SDI serta ada Perangkat Desa Tugubandung dan Mekarjaya serta Penyuluh Perikanan Bantu,” ucap Kadiskan.

Nunung mengaku sangat mengapresiasi peran para Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi yang turut serta berpartisipasi dalam kegiatan.

“Pelaksanaan ini untuk menindaklanjuti laporan dari Camat Kabandungan dan komunitas pemancing terkait telah terjadinya destructive fishing berupa meracun di DAS Citarik. Selain itu kegiatan perilisan ikan ini juga di prakarsai oleh kepedulian Desa Tugubandung dan Mekarjaya terhadap upaya pelestarian ikan di daerahnya,” cetusnya.

Kadiskan juga menuturkan, pemerintah desa sebelumnya mengajukan permohonan permintaan benih ikan untuk di rilis di Sungai Citarik ke Dinas Perikanan sekaligus sosialisasi untuk menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan yang destruktif yang dapat mengancam keberlangsungan kehidupan ikan.

“Menangkap ikan dengan cara diatas juga dapat membahayakan bagi masyarakat yang melakukan tindakan seperti menyetrum dan meracun ikan. Hari ini kami
melepasliarkan ikan tawes sebanyak 3.000 ekor. Ikan tawes merupakan jenis ikan Lokal di kabupaten Sukabumi. Ikan ini merupakan ikan yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan tawes merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat,” papar Kadiskan.

Dalam even tersebut Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti : Bersih sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai/ Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa kegiatan perilisan ikan ini harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting,” harapnya.

Diakhir penyampaian, Kadiskan berharap kegiatan ini dapat ditularkan oleh seluruh perangkat desa, bentuk kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan ini dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan.

Terpantau, Dinas perikanan bersama perangkat kecamatan dan Satpol PP saat ini sedang giat melakukan sosialisasi larangan pencemaran sungai baik secara langsung maupun dengan memasang spanduk larangan.

Musim kemarau saat ini merupakan waktu yang paling sering ditemukan kejadian penggunaan racun di sungai. Aturan mengenai larangan tersebut tertuang di dalam PERDA NO 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan yang terdapat pada pasal 57 yang berbunyi : barangsiapa yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumberdaya ikan atau lingkungan dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.