Diduga Lurah Abaikan Pergub, Warga Minta PJ Gubernur DKI Berikan Pembinaan

Pergub
Pergub nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW.

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang meliputi lima Kelurahan diantaranya, Kelurahan Penjaringan, Kelurahan Pluit, Kelurahan Pejagalan, Kelurahan Kapuk Muara dan Kelurahan Kamal Muara.

Namun di salah satu kelurahan yakni Kelurahan Kapuk Muara  jadi sorotan masyarakat Jakarta Utara, terutama warga Kapuk Muara.

Belum lama ini lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak memberikan Surat Keputusan (SK) RW 13 yang mempunyai 5 RT, dan begitu juga dengan RW 12 yang mempunyai 6 RT.

Padahal sudah jelas dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang pengurus RT dan RW di pasal 3 mengatakan, pembentukan RT dan RW sebagai berikut , setiap RT terdiri dan paling sedikit 80 Kartu Keluarga (KK) dan paling banyak 160 KK dalam satu cakupan batas wilayah dan wilayah tertentu.

” Setiap RW terdiri dari paling sedikit 8 RT paling banyak 16 RT, dalam satu cakupan batas wilayah dan wilayah tertentu,” kata Pergub nomor 22 tahun 2022 tentang RT dan RW di pasal 3.

Menurut keterangan lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak, pelantikan di RW 12 dan RW 13 belum diadakan pelantikan, tapi Surat Keputusannya (SK) sudah saya kasih antara tahun 2022 dan 2023.

” Sudah kita SK kan itu di RW 12 dan RW 13 Pantai Indah Kapuk (PIK), kalau tidak salah SK tersebut tahun 2023. Coba dibaca Pergub 171 pasal 10 sampai 15 untuk bahan perbandingan, dan pemekaran itu disetujui oleh Camat dan Wali Kota,” terang lurah melalui data selulernya. (Jumat 9 Juni 2023).

Perlu diketahui, belum lama ketua RW 01 Purnomo dikasih pembinaan oleh lurah Kapuk Muara ( Jason Simanjuntak ) terkait pelanggaran Pergub nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW di pasal 20 butir f, bunyi pasal Ketua RW dan Ketua RT tidak boleh berpolitik.

Ujar Ketua RW 01 Purnomo, belum lama saya dapat sanksi pembinaan dari atasan saya ( Lurah ) , menurut lurah saya melanggar Pergub Nomor 22 tahun 2022.

” Ya belum lama ini saya dapat undangan pembinaan oleh pak lurah, dalam hal itu saya disuruh bikin surat pernyataan pengunduran diri dari ketua RW jika memilih berpolitik ,” kata Purnomo di rumah biru. (Jumat malam 9 Juni 2023).

Selain itu warga Kapuk Muara memberikan apresiasi kepada lurah Kapuk Muara hal penegakan Pergub nomor 22 tahun tahun 2022. Namun dalam menjalankan Pergub jangan pilih kasih.

Menurut tokoh pemuda Kapuk Muara Wahyu menjelaskan, sudah jelas dalam Pergub nomor 22 Tahun 2022 tersebut hal pembentukan RT dan RW sudah diatur di pasal 3. Walaupun demikian sudah hasil kesepakatan musyawarah bersama namun kata dia harus dipenuhi dahulu di pasal 3.

” Dan saya berharap kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atau Wali Kota Jakarta Utara agar memberikan pembinaan kepada lurah Kapuk Muara (Jason Simanjuntak ) jika Pergub diabaikan,” tegas Wahyu. Minggu malam 11 Juni 2023 di warung Mumu.

Penulis : Sunarno

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.