Diduga Gegara Penggelapan Hand Phone Anak Perusahaan Dari Blibli Lakukan Aniaya, Ini Keterangan Legal Blibli

Penggelapan
Istri terduga kasus penggelapan HP, saat foto bersama Pengacara.

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Legal Perusahaan Blibli, Ivan Geraldi, angkat bicara atas nasib naas menimpa seorang karyawan vendor PT Imecon Teknindo berinisial (ATS).

Pasalnya, korban ATS dibawa keempat rekan kerjanya diduga anak dari Perusahaan Blibli berinisial RS ke salah satu apartemen Gading Nias di Wilayah Jakarta Utara untuk diinterogasi yang berujung pada penyiksaan dan penganiayaan pada, Sabtu 30 September 2023.

“(RS) itu bukan karyawan Perusahaan Blibli.com, tetapi dia bekerja sebagai supervisor PT. Global Teknologi Niaga (GTN) anak Perusahaan Blibli.com,” ujar Ivan saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Blibli.com, Gedung Sarana Jaya Jalan Budi Kemuliaan No. 1 RT 02/03 Gambir Jakarta Pusat, Senin 13 November 23.

Dugaan penyekapan terhadap ATS oleh RS Karyawan Blibli.com dikarenakan ATS telah menyalahi standar operasional prosedur dalam bekerja yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp. 100 juta lebih.

Kesalahan (ATS) pun dibenarkan oleh Legal Perusahaan Blibli.com, Ivan Geraldi. Menurutnya, ATS bekerja sebagai store leader, untuk mencapai target penjualan dirinya menjual Hand Phone jauh di bawah harga yang ditetapkan perusahaan sehingga menyebabkan kekurangan pendapatan.

“Hal ini dilakukannya secara terus menerus, contohnya hari ini jual dua handphone dengan harga murah besoknya jual dua handphone lagi untuk menutupi selisih yang kemarin. Setelah dilakukan Stock Opname (SO) ketahuanlah kerugian Rp. 100 juta yang tidak dibayarkan,” ungkap Ivan.

Ketika disinggung terkait kasus penganiayaan yang menimpa ATS, Ivan mengungkapkan dirinya justeru terkejut. “Soal penyekapan terhadap ATS, bukan instruksi Blibi. Com. Saya hanya mengurus kasus penggelapannya saja,” terang Ivan.

dikutip dari Mediarealitas.
Padahal, pada waktu penyekapan (RS) dan ketiga rekan lainnya menyatakan membawa ATS ke apartement Gading Nias, untuk menunggu kedatangan Legal Perusahaan Blibli.com.

“Kami menunggu Legal PT Blibli, untuk membuat laporan Polisi terkait kasus ATS,” ucap pelaku penganiayaan beberapa waktu lalu di Apartemen Gading Nias. dikutip media realita.

Sebelumnya, melalui video beredar yang diterima Pewarta terlihat Jempol Kaki korban (ATS) dijepit menggunakan kaki kayu tempat tidur lalu di atasnya diduduki oleh oknum atasan inisial RS.

Tak hanya itu, saat dikonfirmasi usai kejadian Sabtu, 30 September 2023, ATS mengaku juga telah dicekik oleh atasannya. Meski yang menganiaya hanya satu orang, namun tiga orang lainnya hanya menyaksikan dan membiarkan kejadian itu terjadi.

“Iya saya disiksa, saya tidak boleh keluar dari unit apartemen. Jempol saya ditekan menggunakan kaki tempat tidur lalu tempat tidur itu dinaikinya. Sempat juga dicekik tapi tidak sempat saya videokan,” ucapnya.

Setelah kejadian, ATS melaporkan insiden yang telah dialaminya ke Polsek Kelapa Gading. Namun, polisi hanya menerima laporannya dengan status penganiayaan ringan.

Tak berselang lama, ATS Justeru disangkakan Pasal penggelapan oleh pihak Polsek Kelapa Gading dan dua hari kemudian mendekam di dalam jeruji besi. Ironisnya, pelaku penganiayaan (RS) dibiarkan pulang.

Sementara itu, Kuasa Hukum ATS, Aihisanru Sebastian Manurung mengatakan telah mengadukan kasus yang dialami kliennya ke Komnas HAM. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat bekerja maksimal dalam memberantas aksi premanisme.

“Slogan Presisi yang digaungkan oleh Kapolri harus didukung penuh oleh jajaran kepolisian terutama dalam memberantas aksi premanisme yang merenggut Hak Asasi Manusia dan kemerdekaan diri seseorang,” tegasnya.

Sebagai informasi, Komnas HAM telah menerbitkan tanda Terima berkas aduan dari pengirim Kantor Hukum Sutopo & Partner Aihisanru Sebastian Manurung S.H Perihal Surat Pengaduan Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan yang dialami oleh ATS.

Berkas aduan itu diterima oleh staf pelayanan bernama Fatwa Hidayah Purwarini pada hari Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa ATS, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu M Fauzan Yonnady mengatakan akan bekerja dengan profesional.

“Kami akan bekerja secara Profesional tidak memihak siapapun dan on the track,” terangnya.

Penulis : Sunarno

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.