Bupati Sukabumi Dianggap Ingkar Janji, Ribuan Buruh Kepung Pendopo

Buruh dari berbagai organisasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, saat melakukan aksi di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Merasa jadi korban Pemberian Harapan Palsu (PHP) oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Ribuan buruh dari berbagai organisasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa mengepung Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi. Rabu (01/12/2021).

Sebelumnya Bupati Sukabumi memberikan harapan kepada para buruh, bahwa Dirinya berjanji akan memberikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi Tahun 2022 sebesar 5 persen. Ternyata pernyataannya dicabut kembali, dan realisasinya kenaikan UMK Sukabumi tak lebih dari 1 persen.

Para pimpinan buruh saat melakukan orasi di depan Pendopo Sukabumi.

Dengan kenyataan tersebut, ribuan buruh dari berbagai organisasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh menggeruduk Pendopo Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan A Yani, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (01/12/2021).

Dari pantauan Media Cyber News Nasional (MCNN) Massa yang datang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, mulai berdatangan sejak pukul 10.53 WIB. Terdiri dari
element Serikat Pekerja /. Serikat Buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN SBSI).

Kapolres Sukabumi dan Kota beserta perwakilan dari Jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saat menerima perwakilan buruh.

Dalam orasinya, Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin mengatakan seluruh buruh di Kabupaten Sukabumi mengaku sangat kecewa terhadap Bupati Kabupaten Sukabumi Marwan Hamami yang tidak menemui para buruh untuk menjelaskan alasan pencabutan rekomendasi kenaikan upah di UMK 2022 Sukabumi.

” Kami merasa di-PHP oleh Bupati Sukabumi yang semula merekomendasikan kenaikan upah sebesar 5 persen. Kenyataannya rekomendasi tersebut dicabut dan tidak ada kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi,” ujar Dadeng.

Sementara itu, Ketua SPN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan, buruh tidak akan diam menerima keputusan UMK Sukabumi 2022 tidak naik. Buruh akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Naik 5 persen saja kami masih kerepotan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi tidak ada kenaikan upah. Maka, kami datang ke sini meminta tanggung jawab bupati,” kata Budi dalam orasinya.

Perwakilan dari elemen Organisasi Buruh akhirnya bisa masuk dan ditemui oleh Kapolres Sukabumi dan Kota beserta perwakilan dari Jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Saat ini para pengunjuk rasa masih mengepung di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi dengan penjagaan ketat dari pihak Polres Sukabumi. Mereka menunggu jawaban dari Bupati dan jajarannya atas tuntutan yang diminta para buruh tersebut.

(Achmad Zazuli).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.