BPJS WATCH Tangerang Raya Angkat Bicara Terkait Dugaan Kebocoran 279 Juta Data Pribadi

BPJS Watch-Cybernewsnasional.com

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Derasnya perkembangan teknologi yang semakin maju, jaminan hukum oleh negara atas perlindungan data pribadi harusnya semakin kuat demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia.

H.Sugandi.SH., Koordinator BPJS WATCH Tangerang Raya dikantornya kepada Media Cyber News Nasional (MCNN), dirinya angkat bicara terkait terungkapnya di media masa terkait kebocoran 279 data pribadi Warga Negara Indonesia yang telah diakui kebenarannya oleh Pemerintah. Sabtu (23/05/2021).

BPJS Watch Tangerang Raya saat melakukan advokasi di RS Harkit Jakarta ( Poto sebelum covid-19).

Informasi yang didapat melalui juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan resminya,  menyampaikan bahwa kebocoran data tersebut diduga milik dari BPJS Kesehatan.

” Dari kejadian ini, sudah saatnya anggota DPR RI untuk segera membuat Undang – undang Perlindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia.” terang H.Gandi.

BPJS Watch saat diterima Anggota DPR RI ( Poto sebelum covid-19).

Dirinya juga sangat mengkhawatirkan apabila pemerintah dan DPR RI tidak serius menyikapi hal tersebut maka kedepannya diperkirakan akan timbul persoalan akibat dari penyalahgunaan data milik orang lain untuk perbuatan melawan hukum.

” Yah… tidak menutup kemungkian rumah atau harta benda milik kita, tiba – tiba suratnya dimiliki juga oleh orang lain, atau tidak menutup kemungkinan data kita digunakan untuk pinjam uang ke bank atau untuk kejahatan lainnya.” cemasnya.

Yudi Wahyu Cahyono Kepala BPJS Kesehatan KC Cikokol Kota Tangerang

Masih menurut Koordinator BPJS WATCH Tangerang Raya, Pemerintah wajib melindungi  kerahasiaan dan keamanan tidak hanya data milik pribadi tetapi juga data milik badan publik pihak swasta yang sekarang ada di instansi tertentu.

” Sebagai solusinya, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU.No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bisa dipakai pintu masuk oleh Pemerintah maupun DPR RI untuk segera membuat UU Perlindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia.” pendapatnya.

Pemerintah tidak cukup hanya  memanggil BPJS Kesehatan terkait kebocoran 279 Juta data, tapi harus segera mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara Negara Indonesia.

Yudi Wahyu Cahyono Kepala BPJS Kesehatan KC Cikokol Kota Tangerang ketika dimintai tanggapannya oleh Media Cyber News Nasional terkait kebocoran data, dirinya menjelaskan lewat sambungan Whats App (WA)  bahwa di Kantor Cabang senantiasa menjalankan prosedur pengamanan data sesuai dengan arahan dan kebijakan Kantor Pusat tentang keamanan data dan system informasi. Jelasnya. (Red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.