JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Bangunan di Jalan Waspada Raya RW 10 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara dipertanyakan pengamat bangunan.
Pasalnya diduga bangunan tersebut secara pisik nampak gudang namun tidak terlihat pisik bangunan rumah tinggal.
Kata pengamat pembangunan Jakarta Utara Kusworo, apabila
dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan serta melaporkan kepada Dinas.
” Ya jika ada bangunan ketidaksesuaian maka pengawas dari pihak instansi tersebut harus menghentikan kegiatan bangunannya,” kata Kusworo di Kecamatan Pademangan. (17/07/2023).
Oleh karena itu sambung dia, IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
” Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi,” tegasnya.
Penulis : Sunarno