Meninggal Dalam Bertugas, Ditjen Hubla Fasilitasi Pemberian Santunan Kepada Keluarga ABK

Dirkapel Ditjen Hubla Kemenhub, Capt. Hermanta menyerahkan santunan kepada keluarga ABK yang meninggal saat bertugas di Singapura.

Jakarta, MCNN – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) memfasilitasi penyerahan santunan kepada keluarga Anak Buah Kapal (ABK) kapal MT Kirana Quintya yang meninggal dunia saat bertugas di Singapura.

Santunan kepada ABK atas nama Almarhum Mohamad Budi Santoso diberikan langsung oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta kepada istri dan anak almarhum sebesar SGD 151.078,72 atau setara dengan Rp 1,62 M (kurs 10.781).

Capt. Hermanta menjelaskan, hal ini sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika ABK Kapal meninggal dunia dan PKL (perjanjian kerja laut) masih berlaku, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

“Kementerian Perhubungan mengucapkan duka cita sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum semoga dapat diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesehatan,” ungkap Capt. Hermanta, Kamis (17/6/2021).

Hermanta mengungkapkan pada 23 Februari 2021, Ministry of Manpower Singapore mengeluarkan Surat Tidak Keberatan Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Alm Budi, yang akan diberikan kepada ahli warisnya.

15 April 2021, Ministry of Manpower Singapore mengeluarkan Surat terkait Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Alm. Budi, yang didalamnya termasuk Cek Bank DBS senilai SGD 151.078,72.

“9 Juni 2021 akhirnya kami menerima dokumen dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, yang berisi Surat terkait Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Alm. Mohamad Budi Santoso yang dikeluarkan oleh Ministry of Manpower Singapore termasuk Cek Bank DBS senilai SGD 151,078,72,” terangnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Syahbandar Utama dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok ini menegaskan, santunan berupa materi tidak setara dengan nyawa dan tidak dapat menggantikan keberadaan almarhum yang kini tidak dapat lagi bisa menemani keluarganya.

“Namun saya berharap kompensasi ini dapat bermanfaat dan digunakan oleh ahli waris dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Lebih lanjut Hermanta menjelaskan, Kemenhub selaku regulator dan otoritas yang selama ini memfasilitasi kegiatan pengiriman tenaga kerja melalui agen-agen pelayaran serta pengawasan kepelautan senantiasa aktif melindungi ABK WNI yang bekerja di dalam maupun di luar negeri.

“Seperti yang terjadi pada Alm. Mohamad Budi Santoso yang meninggal saat bekerja, merupakan tanggung jawab kita untuk melakukan pemulangan dan memfasilitasi proses sampai dengan pemberian santunan,” jelasnya.

Hermanta juga berpesan kepada seluruh ABK khususnya yang tengah bekerja di luar negeri untuk selalu menjaga kesehatan.

“Jaga kesehatan, jaga kondisi tubuh agar tetap dalam kondisi yang baik sehingga dapat bertahan dan melaksanakan tugas,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Heni Fitriani selaku istri almarhum mengucapkan terima kasih kepada jajaran Ditkapel yang telah membantu sampai santunan diterimanya. Serta pihak terkait lainnya yang telah membantu mulai dari proses pemulangan jenazah.

“Berterima kasih kepada Kemenhub karena telah memfasilitasi semuanya, juga pada KBRI Singapura. Alhamdulillah semuanya lancar meskipun di tengah masa pandemi, tidak ada kendala hingga almarhum dimakamkan di Jakarta sesuai domisili,” tutur Heni.

Heni mengungkapkan, almarhum yang saat itu bekerja di bawah naungan Eneos Ocean Ship Management sebagai Oiler di kapal meninggal dunia pada Agustus tahun lalu.

“Kantornya langsung menghubungi bahwa suami saya udah gak ada (meninggal). Kemudian berkoordinasi dengan KBRI Singapura dan Kemenhub. Bersyukur semua berjalan lancar, semua pihak sangat membantu sekali,” pungkasnya. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.