Wartawan Media Online Jurnal Sukabumi Dikeroyok OTK saat Jalankan Tugas Jurnalistik

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Insiden pemukulan dialami oleh jurnalis Jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha. Wartawan tersebut dipukul orang tak dikenal (OTK) saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (13/6/2022) sore.

Berawal Ilham bersama rekan wartawan lainnya saat itu sedang menghimpun informasi penanganan korban kecelakaan di RSUD Palabuhanratu.
Ilham mengatakan dirinya sedang mengambil gambar, tiba-tiba ada orang yang melakukan provokasi.

“orang itu bilang enggak boleh ambil gambar, sambil menyeret saya keluar,” kata wartawan Media Online Jurnalsukabumi.com tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan menimpa korban yang sedang ditangani di RSUD Palabuhanratu itu terjadi di lokasi proyek perbaikan Jembatan Bagbagan.

“Sebanyak tiga orang, satu diantaranya anak-anak, jatuh tercebur ke Sungai Cimandiri yang berada di bawah jembatan,” ujar Ilham.

Saat Ilham diseret keluar, OTK tersebut menyuruhnya untuk menghapus foto dan video di ponsel Ilham. Saat Ilham berada di depan luar gedung rumah sakit, belasan orang terprovokasi memukuli ilham membabi buta.

“Ada belasan orang yang mukulin saya. Itu kan posisinya lagi rame juga, banyak orang di depan rumah sakit,” tutur Ilham.

Atas kejadian penganiayaan yang dialami, Ilham bersama sejumlah rekan media melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Laporan diterima di Polres Sukabumi dengan nomor STBL/602/VI/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.

Sementara itu, CEO Jurnalsukabumi.com yang juga ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sukabumi, Eman Sulaeman didampingi Pimpinan Redaksi, Ujang Herlan, bersama unsur pimpinan Jurnalsukabumi.com segera mendatangi Mapolres Sukabumi, pihaknya melakukan pendampingan terhadap wartawan Jurnalsukabumi selaku korban penganiayaan dan ingin memastikan polisi menangani kasus ini secara profesional.

“Kami datang didampingi rekan-rekan jurnalis lainnya. Termasuk dari PWI, SMSI, IJTI dan rekan-rekan wartawan dari organisasi kewartawanan lainnya, ” tutur Ujang.

Ia menekankan jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, juga tertuang aturan mengenai sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

“Kami semua mengecam keras berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan. Sakitnya lagi, ilham merupakan reporter kami yang bertugas di Palabuhanratu,” kata Ujang.

Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 40 Tahun 1999, ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, demikian pungkas Pimred Jurnalsukabumi.com tersebut.

(Azhari M)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.