Unjuk Rasa di Mamuju, Pemprov Lakukan Dialogis dan Harmonis, Tuntutan Dua Kelompok Berbeda Dipenuhi

Unjuk Rasa
Para peserta unjuk rasa saat berorasi di depan kantor Pemprov Sulbar.

MAMUJU, Cybernewsnasional.com – Dua Kelompok yaitu Aliansi Gerakan Pemuda Pemerhati Bonehau dan Karyawan PT. Bonehau Prima Coal dan PT. Popanga Bakti Utama melakukan aksi unjuk rasa yang hampir bersamaan dan memiliki tuntutan dan kepentingan yang berbeda di depan Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Senin 18 Maret 2024.

Melalui Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat berhasil memfasilitasi pelaksanaan aksi unjuk rasa dari dua kelompok tersebut.

Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Sulbar Audy Murfi Syarifuddin mengatakan, sesuai arahan Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan dan Sekprov Sulbar, Muh. Idris, Badan Kesbangpol melakukan pendekatan dialogis dan humanis, berhasil memastikan bahwa aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib, damai, dan tanpa adanya pihak yang dirugikan.

Audy juga menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa pihaknya telah menerima pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa tersebut melalui Polresta Mamuju.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk dapat menerima dan memfasilitasi Penanganan Aksi Unjuk Rasa sesuai Pergub Nomor 8 Tahun 2022 tentang SOP Penanganan Aksi Unjuk Rasa,” kata Audy.

Berkat itulah, lanjut Audy, pihaknya bekerja sama dengan aparat keamanan, Satpol PP untuk pengamanan terbuka dan pengamanan tertutup pelaksanaan aksi unjuk rasa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dua aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini yaitu dari Aliansi Gerakan Pemuda Pemerhati Bonehau dan Karyawan PT. Bonehau Prima Coal dan PT. Popanga Bakti Utama,” tambahnya.

Aliansi Gerakan Pemuda Pemerhati Bonehau melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa dua tuntutan. Pertama, meminta agar PT. Bonehau Prima Coal menghentikan coal hauling menggunakan akses jalan poros Bonehau Kalumpang. Kedua, mendesak PJ. Gubernur Sulawesi Barat mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas PT. Bonehau Prima Coal sebelum melakukan sosialisasi tingkat kecamatan dan mengundang semua elemen masyarakat termasuk para pemuda.

“Kalau Karyawan PT. Bonehau Prima Coal dan PT. Popanga Bakti Utama melakukan aksi unjuk rasa sesuai dengan surat pemberitahuan dilakukan karena adanya Isu-isu sekelompok orang yang akan melakukan pemalangan/menghentikan aktifitas pekerjaan kami di Desa Tamalea Dengan adanya rencana aksi dari sekelompok orang dan akan melakukan pemalangan/menghentikan aktifitas pekerjaan PT. Bonehau Prima Coal dan PT. Popanga Bakti Utama, pihaknya menganggap kurang tepat karena mengancam kesejahteraan dan penghidupan bagai karyawan apabila Manajemen perusahaan menghentikan kegiatan investasi di Kecamatan Bonehau dan Kalukku,” ungkapnya.

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat , Muhammad Yusuf Tahir dalam menerima Massa Aksi dan menyampaikan bahwa dengan adanya aksi unjuk dari dua kelompok yang hampir bersamaan dan memiliki tuntutan dan kepentingan yang berbeda berjalan dengan baik, aman dan kondusif.

“Perkembangan industri pertambangan berkaitan erat dengan perubahan lingkungan. Keberadaan kegiatan pertambangan pada tahapan selanjutnya dapat memicu munculnya beragam konflik sosial,” ucapnya.

Oleh sebab itu dibutuhkan pendekatan dialogis dan menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat lokal serta memastikan kegiatan operasional memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

“Pemerintah, perusahaan, masyarakat, komunitas lokal, dan pihak terkait lainnya harus duduk bersama untuk berdialog secara terbuka. Negosiasi yang adil dan transparan dapat membantu mengidentifikasi kepentingan bersama dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” paparnya.

Yusuf juga berharap pro kontra aktivitas pertambangan PT. Bonehau Prima Coal dapat diselesaikan dengan bijak, sehingga perusahaan dapat beraktivitas dengan baik dan masyarakat merasa nyaman dengan keberadaan perusahaan pertambangan tersebut.

“Tentunya akan berdampak secara ekonomi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya yang terlibat dalam aktivitas di perusahaan tersebut atau yang menjadi karyawan, namun tetap perlu memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dengan keberadaan aktivitas perusahaan tersebut, jadi kedua-duanya tetap kita carikan jalan terbaik, jadi tidak ada pihak yang dirugikan. aktivitas perusahaan tetap berjalan dengan baik dan fasilitas umum masyarakat merasa tidak terganggu,” tutupnya.

***(Hms/Kml)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.