UMARA MARASABESSY & PARTNERS Resmi Berkantor di Bintaro

TANGSEL, Cybernewsnasional.com -Kantor Hukum yang didalamnya bergabung para advokat, mediator, konsultan hukum yang sudah berpengalaman di bidangnya resmi memiliki Kantor di Boulevard Anggrek di Blok BI-IIA Graha Raya Bintaro Kota Tangerang Selatan.

UMARA MARASABESSY & PARTNERS juga didalamnya telah bergabung kurator dan pengurus kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), praktisi pengadaan (Procurement Lawyer) dan akademisi di bidang hukum yang telah memiliki lisensi baik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), maupun dari perhimpunan advokat lainnya serta dari Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) dan Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI).

Undang Parsetya Umara.SH.MH.C.P.I.

UMARA MARASABESSY & PARTNERS, merupakan kantor hukum yang memberikan konsultasi dan solusi inovatif bagi para pelaku bisnis maupun individu yang sedang menghadapi berbagai persoalan hukum.

” Kantor kami telah menjadi penasihat hukum bagi banyak klien besar serta telah membela kepentingan banyak pihak, baik korporasi maupun individu yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia dalam berbagai macam permasalahan hukum yang rumit dan kompleks,” ucap Undang Parsetya Umara.SH.MH.C.P.I. Kamis (01/12/2022).

Dirinya juga menjelaskan lebih lanjut bahwa advokat yang tergabung dalam UMARA MARASABESSY & PARTNERS, sangat berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum dan memberikan berbagai macam jasa hukum dengan tepat, terukur serta mengedepankan prinsip kerahasiaan ( privacy /confidentiality) sebagai perlindungan bagi kepentingan klien.

Purwanto.SH, saat menjabat Ketua Serikat Pekerja di salah satu Perusahaan terbesar di Banten.

Jasa hukum yang UMARA MARASABESSY & PARTNERS kerjakan tidak terbatas pada bidang Litigasi, pidana umum seperti pada kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP, TIPIKOR, TPPU dan lainnya. Tetapi melayani juga kasus perdata yang terjadi di dunia ketenagakerjaan seperti pada perselisihan hubungan industrial baik perselisihan hak maupun perselisihan kepentingan termasuk perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ditempat terpisah Purwanto.SH, salah satu aktifis buruh yang sudah bergabung dengan UMARA MARASABESSY & PARTNERS, dirinya merasa bangga bisa bergabung dengan UMARA MARASABESSY & PARTNERS, Karna menurutnya akan semakin banyak menangani kasus ketenagakerjaan yang sudah tidak asing lagi baginya.

” Ya dengan background saya dari ketenagakerjaan maka saya berharap tidak begitu kesulitan apabila menyelesaikan kasus ketenagakerjaan,” ucap Purwanto.

Dirinya juga mengajak para aktivis buruh yang lainnya untuk terus menambah ilmu melalui jalur pendidikan formal khususnya di bidang hukum, sehingga akan lebih banyak lagi memiliki kesempatan untuk berjuang didalam dunia perburuhan. ***(Red)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.