Tendanisasi Depan Ruko Pondok Permai Kuta Baru, Akhirnya Dihentikan

Kegiatan pembangunan tendanisasi di depan ruko Pondok Permai Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis Dihentikan sebelum adanya kesepakatan.(Poto, Rabu 29/09/2021).

KABUPATEN TANGERANG, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Atas arahan Bupati Zaki Iskandar, Widodo Kabid Trantibum Satpol.PP Kabupaten Tangerang pimpin kegiatan musyawarah penyelesaian kasus penolakan Tendanisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh para pemilik Ruko Blok CA 1 s/d 4 di Pondok Permai Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Musyawarah berlangsung di Kantor Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis, yang dihadiri oleh para perwakilan dari pemilik ruko dan pedagang kaki lima. Juga turut hadir Lurah Kuta Baru, Muspika Kecamatan Pasar Kemis, Kasie Trantibum Satpol.PP Kabupaten Tangerang, Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Pasar Kemis. Selasa (28/09/2021).

Musyawarah Pemilik Ruko dengan PKL dihadiri oleh Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang beserta Muspika Kecamatan Pasar Kemis.

Dari pihak ruko yang diwakili oleh H.Asril Chaniago tetap berharap tidak ada tendanisasi didepan ruko, karena menurutnya sudah 21 tahun para pedagang kaki lima merampas lahannya tanpa ada izin.

” Pada intinya kami tidak menginginkan di depan ruko ada bangunan apapun baik permanen maupun semi permanen,” tegas perwakilan ruko.

Widodo, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang, saat diwawancarai oleh beberapa media.

Disisi lain Hareva selaku Ketua Paguyuban Pedagang  Kaki Lima (PKL), menjelaskan bahwa pada tahun 1999, Kuta Baru statusnya masih desa belum menjadi kelurahan. Dirinya mengaku sudah mendapatkan izin dari M.Syafei selaku Kepala Desa saat untuk berjualan di depan ruko.

Dari pantauan Media Cyber News Nasional (MCNN), walaupun musyawarah berjalan alot dan sedikit menghangat, tetapi bisa berakhir dengan adanya kesepakatan, dimana pihak PKL bersedia menghentikan kegiatan pembangunan tendanisasi sebelum adanya kesepakatan final.

Widodo, Kabid Trantibum Satpol.PP Kabupaten Tangerang kepada Media menyampaikan, apabila sudah dilakukan musyawarah dan pendekatan secara persuasif dan humanis kedua belah pihak tidak bersepakat maka dirinya akan bertindak tegas, semua akan ditertibkan sesuai peraturan baik PKL maupun Ruko.

” Pada intinya di atas fasilitas umum dimanapun tidak boleh ada bangunan tanpa izin baik sementara apalagi permanen, begitu juga pembangunan Rukopun akan kami tinjau ulang semuanya dan apabila ada yang melanggar aturan yang ada maka Kami tertibkan,” tegas Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang kepada Media. Selasa (28/09/2021).

Widodo juga berjanji akan merumuskan kebijakan yang tepat bagi semuanya juga akan menata ulang PKL supaya terlihat rapih dan tidak menggangu ketertiban umum.

Ditempat yang sama Camat Pasar Kemis berharap dari kejadian ini tidak mengurangi silaturahmi, dan kedua belah pihak supaya saling menghargai masing-masing haknya sehingga tidak merusak kerukunan yang selama ini sudah terjalin dengan baik. (Red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.