Satpol PP Jakut Menutup Sementara Industri Pariwisata

Jakarta, MCNNRatusan industri pariwisata di enam Kecamatan se-Jakarta Utara resmi ditutup sementara. Langkah ini sebagai antisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) yang dipicu terjadinya kerumunan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, penutupan sementara industri pariwisata di Jakarta Utara mengacu pada Surat Edaran Dinas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020 Tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Penutupan sementara ini berlaku mulai Senin (23/3/2020) hingga Minggu (5/4/2020) mendatang. Jika membandel, tak segan petugas akan memberikan tindakan tegas di kemudian hari.

“Kemarin sore Kami (Satpol PP, TNI-Polri) yang tentunya didampingi Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara, camat dan lurah melaksanakan penutupan sementara 111 industri pariwisata termasuk warnet (warung internet),” kata Yusuf, saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2020)

Dia pun menjelaskan, penutupan sementara yang masih berlanjut esok hari ini ditandai dengan penempelan stiker pada dinding luar industri pariwisata tersebut. Tak hanya yang terletak di luar gedung, penutupan sementara juga dilakukan pada industri pariwisata yang terletak di dalam gedung pusat perbelanjaan mall seperti bioskop hingga karaoke keluarga.

“Ada 15 jenis kegiatan usaha industri pariwisata yang wajib tutup sementara yaitu klab malam, diskotek, pub atau musik hidup, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar atau rumah minum, griya pijat, sante par aqua (spa), bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan atau elektronik untuk dewasa, serta pusat olahraga dan kesegaran jasmani,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara Wiwik Satriani menegaskan, peringatan keras dilayangkan jika terdapat industri pariwisata yang tidak mematuhi aturan dengan mengoperasikan usahanya.

Sebelum dilakukan penutupan sementara, manajemen maupun pengelola industri pariwisata itu pun dipastikan telah mendapatkan sosialisasi.

“Kami sudah sosialisasikan penutupan sementara ini, baik melalui aplikasi WhatsApp Group maupun pribadi kepada pengelola. Termasuk lampiran Surat Edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tersebut,” tutupnya.

( Sunarno )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.