Sidang PPKM Darurat, Hanya Hadir 24 Pelanggar

Sidang Tipiring terhadap masyarakat pelanggar PPKM Darurat

TANGSEL, MCNN – Sebanyak 24 orang pelanggar PPKM Darurat di Wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini menjalani sidang Tindak Pidana Ringan pelanggar PPKM Darurat.

Dari pantauan Media Cyber News Nasional (MCNN), Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu, dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel terhadap para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, digelar pada Senin (19/07/2021) di Halaman Kantor Camat Pamulang Tangsel.

Sekretaris Satpol PP Tangsel H. Oki Rudianto

Selain itu, juga terlihat hadir dari Satpol PP Tangsel, Kecamatan Pamulang, Polsek Pamulang Polres Tangsel dan TNI.

Sekretaris Satpol PP Tangsel H. Oki Rudianto, kepada media memaparkan sebanyak 21 orang yang terjaring razia PPKM Darurat itu, hanya 24 orang yang hadir dari tambahan 7 orang yang tidak hadir pada sidang kemarin.

Menurutnya sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No 1/2021 dikenakan denda Rp. 500.000 sampai Rp. 5000.000 atau kurungan selama 3 hari atau maksimal 3 bulan.

Lanjut Oki melalui pantauan sidang, bagi pelanggar PPKM Darurat, denda tertinggi hari ini dikenai sebesar Rp 500.000 dari pemilik tempat usaha.

Selain tempat usaha, Ia juga mengatakan bahwa para pelanggar yang hadir pada sidang Tipiring itu juga ada yang dikenakan tindak pidana ringan bagi yang tidak menggunakan masker.

Ditempat yang sama, ketika ditanya salah seorang pemilik tempat usaha makanan yang terjaring razia PPKM Darurat itu mengatakan kalau dirinya terjaring saat masih melayani pesanan gojek pada pukul 20.30Wib.

Kepada MCNN dirinya menyampaikan keberatan dengan denda yang dikenakan terhadapnya sebesar 500 Ribu Rupiah.

Penulis : Indra