Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Pembahasan dalam Rapat Paripurna ke 15 DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna ke 15 DPRD Kabupaten Sukabumi membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Rapat Paripurna ke 15 DPRD Kabupaten Sukabumi membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke 15 dan digelar di aula rapat gedung DPRD jalan komplek perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/07/2023).

Dalam rapat ini dibahas mengenai Raperda Pajak dan Retribusi daerah dan merupakan lanjutan dari rapat Paripurna yang lalu tentang Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati atau Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara kepada awak media mengatakan, rapat Paripurna DPRD ke 15 Tahun 2023 ini merupakan lanjutan dari rapat Paripurna yang lalu.

“Iya, bahasannya tentang Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati atau Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”, ucap sosok yang karib disapa Kang Yudha tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagar saat menyampaikan tanggapan usai Paripurna ke 15
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagar saat menyampaikan tanggapan usai Paripurna ke 15

Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung ketua DPRD Yudha Sukmagara, didampingi wakil ketua M Sodikin dan Yudi Suryadikrama serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantrai dan saksikan para unsur TNI, Polri, kepala perangkat daerah serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, pembahasan rapat parupurna kali ini mendengarkan pandangan umum fraksi fraksi terhadap raperda tentang pajak dan retribusi yang saat ini masih dalam pembahasan.

“Iya hari ini perda ini sedang kita godok betul betul, kemarin diawal sudah melalui mekanisme paripurna, sudah ada memo dari bupati dan hari ini pandangan umum dari fraksi fraksi,” ungkap Yudha.

Juga disampaikan oleh kang Yudha, Sejauh ini dari 8 fraksi yang ada di DPRD sudah menyampaikan pandangan pandangannya perihal mengenai raperda ini, nantinya akan juga ditindak lanjuti melalui rapat kerja melalui pansus yang sudah dibentuk.

“Diharapkan nantinya setelah raperda pajak daerah dan retribusi disahkan menjadi perda dapat berguna terutama dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Sukabumi. Raperda ini dibahasnya sesuai dengan keputusan DPRD melalui Pansus, semoga pajak retribusi ini bisa betul betul berhasil dan berdaya guna tentunya untuk pendapatan asli daerah dan juga untuk pembangunan di kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Sementara itu, Wabup Iyos mengatakan, setelah mendengarkan pandangan umum dari fraksi fraksi DPRD tentang pajak daerah dan retribusi, jajaran pemerintah daerah akan menjawabnya dalam rapat paripurna di bulan Agustus 2023 nanti.

“Kami juga berharap, raperda yang merupakan usulan dari pemerintah daerah tersebut kedepan bisa menjdi momentum meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Sukabumi. Raperda ini kami usulkan menjadi satu perda, awalnya kan beberapa retribusi pajak daerah beberapa perda, sekarang disatu perdakan semuanya seperti Omnibuslaw, dan Alhamdulillah sudah ada saran, masukan, pandangan dari fraksi dan akan kami jawab nanti di 4 Agustus 2023 ini,” cetus Wabup.

“Insya Allah semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar dan ini adalah momentum bagi kita untuk meningkatkan PAD kabupaten Sukabumi melalui Perda ini,” pungkasnya.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.