Puluhan Ribu Warga Nagrak Dapat Hak Pilih Pemilu 2024

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nagrak, gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) untuk Pemilu 2024 dan bertempat di aula Kecamatan Nagrak, Minggu (02/04/2023).

Hadir dalam kesempatan itu , Muspika Nagrak, Ketua beserta anggota PPK, ketua dan anggota Panwascam, perwakilan partai politik tingkat kecamatan, seluruh ketua dan anggota PPS, serta tamu undangan lainnya

Diketahui, Rapat pleno dilaksanakan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, karena ini merupakan rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dengan tahapan yang lainnya.

Sebelum rapat pleno di buka secara resmi, ketua PPK Nagrak Ruli Hamdani, dalam amanatnya mengatakan, rapat pleno ini sudah sesuai dengan PKPU no 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 serta PKPU no 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih, yang sudah di rubah ke PKPU no 7 tahun 2023, tentang penyusunan daftar pemilih.

“Dua bulan ke belakang kami sudah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang berbasis TPS masing-masing yang ada di desa. Mereka mencocokan akurasi data yang dikeluarkan oleh Kemendagri dengan fakta dilapangan”, ucapnya.

“Kami berharap semua masyarakat yang sudah memiliki hak demokrasinya, terakomodir dan tercatat oleh seluruh petugas kami dilapangan, sehingga tidak ada celah satu orangpun yang tidak terdaftar”, pungkasnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Ketua Panwas Kecamatan Nagrak Jeni Pradana menyampaikan, hal-hal yang terkait dengan pemilih sangat sensitif dan rentan terjadi gugatan dikemudian hari, terutama bagai parpol, Caleg, atau pasangan calon yang kalah.

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti gugatan dari para peserta Pemilu, sebaiknya seluruh adhoc yang terkait dengan pemutakhiran data pemilih, harus benar-benar selektif dan menyisir ke setiap penjuru serta dipastikan tidak ada satupun warga pemilih yang tidak terdaftar,” ungkapnya.

“Saya mengapresiasi seluruh Pantarlih se-wilayah kerja Kecamatan Nagrak, yang telah bekerja maksimal sesuai dengan Juknjs dan arahan dari KPU,” pungkas mantan ketua PPK periode 2019 itu.

Berdasarkan pantauan dan pengawasan yang dilakukan selama kegiatan Pantarlih dan coklit, tidak ada perbedaan angka yang siginifikan antara daftar awal dan daftar pemilih aktif. Panwas berharap setelah ditetapkan daftar pemilih hasil perbaikan ini semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya masing-masing.

Daftar pemilih yang ada di kecamatan Nagrak berdasarkan hasil pleno sendiri adalah; Daftar Awal berjumlah 67.914 pemilih, setelah dilakukan verifikasi menjadi daftar pemilih aktif sebanyak 67.704 pemilih, yang terdiri dari 10 PPS dan 277 TPS.

Hasil pleno sendiri dapat diterima oleh seluruh perwakilan partai politik tingkat kecamatan Nagrak, dan tidak interupsi yang berlebihan dari seluruh peserta pleno.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.